ASPOST.ID- Para Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eks-Tripoli Libya, yang tergabung dalam Komite Mualimin Aceh (KMA), menggelar rapat di Kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Pidie, Kamis, 17 Maret 2022.
Rapat yang dihadiri puluhan kombatan GAM eks Libya ban Sigom Aceh ini dipimpin oleh Ketua KMA, Teungku Zulkarnaini Hamzah akrab disapa Teungku Ni.
Dalam rapat itu menghasilkan rokemendasi pernyataan sikap, antara lain menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf dan Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar.
Muhammad Ridwan alias Raja Wan membacakan pernyataan sikap yang memuat empat poin, yakni Ketua dan Wakil Ketua KPA Pusat selama ini dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki.
“Buktinya terkait dengan kewenangan Aceh, seperti reintegrasi Aceh, bendera Aceh, himne, lambang Aceh dan lain-lain tidak berjalan sebagaimana telah diamanahkan di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh,” kata Raja Wan.
Kedua, selama proses perdamaian berlangsung, sering terjadi perselisihan antara satu mantan anggota GAM atau anggota KPA dan anggota lainnya di lapangan. “Tapi KPA yang bertanggung jawab untuk memediasi atau menyelesaikan masalah anggota di lapangan tidak pernah turun tangan,” katanya lagi.
Ketiga, dalam proses pengambilan suatu kebijakan tentang kepentingan masyarakat Aceh, KPA yang dipimpin Muzakir Manaf atau Mualem dan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak tidak pernah melakukan musyawarah dan mufakat sehingga hal itu merugikan kepentingan Aceh. “Misalnya, pasal-pasal di dalam UUPA tidak dilakukan pengawasan oleh KPA sehingga mengakibatkan poin-poin di dalam UUPA hilang satu per satu,” tutur Raja Wan lagi.
Keempat, pihaknya menyayangkan sikap Muzakkir Manaf dan Kamaruddin Abubakar yang menerima keputusan pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024. “Keputusan itu mereka terima secara pribadi meski Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar, sudah menegaskan kepada Muzakkir Manaf dan Kamaruddin Abubakar agar Pilkada di Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA,” sebut Raja Wan.
Selain itu, tutur Raja Wan, masih banyak kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan keduanya sehingga merugikan organisasi mantan kombatan GAM itu. “Tapi kami tak ingin menyebutkannya dalam surat ini. Maka, kami atas nama eks-Tripoli Libya se-Aceh telah mengambil sikap untuk tidak tidak mengikuti lagi Muzakkir Manaf dan
Kamaruddin Abubakar sebagai Ketua KPA dan Wakil Ketua KPA Pusat terhitung sejak surat ini dikeluarkan dan ditandatangi bersama,” kata Raja Wan, seperti dilansir sinarpidie.
Kombatan GAM Eks Tripoli Libya meminta Teungku Zulkarnaini Hamzah yang merupakan mantan Panglima GAM Samudera Pase untuk dapat mengambil keputusan dan mempertimbangkan roda perjuangan GAM tetap berjalan sebagaimana mestinya. (sinarpidie/aspost)
