ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk tiga pria bersenjata api (Senpi) dalam kasus penculikan warga Lhokseumawe. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengatakan, kasus penculikan itu terjadi di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) lalu. Untuk korban yakni Syarbani (45) warga gampong setempat.
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya adik kandung korban pulang ke rumah orangtuanya. Namun, setiba di rumah, adik korban melihat dua orang tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dengan sebuah mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah.
Kemudian, pada pukul 21.59 WIB adiknya dikirimkan posisi keberadaan abang oleh seseorang.
“Saat ini korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor handphone orang lain dan memberitahukan bahwa ia disandera dan di siksa oleh pelaku, korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi,”ucapnya.
Disebutkan, usai menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe.
“Jadi begitu kita mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan, Tim Unit V Resmob menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan dan langsung membekuk tersangka AW (25) dan MJ (38) di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023), keduanya diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Iptu Ibrahim.
Lanjut dia, hasil pengembangan pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB pihaknya berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,”terangnya.
Kemudian, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit hp android.
“Dugaan sementara motif para tersangka menculik korban karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU,”katanya.
Namun, dalam kasus itu ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (asp/ril)