ASPOST.ID- Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe, telah meminta kepada tiga bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H.
Ketiga bank yang dituju yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri, pada Jum’at 28 April 2023. Dimana Direktur PT Rumah Sakit Arun dan bersama keluarganya memiliki rekening pribadi pada bank tersebut.
Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH.,MH, dalam keterangannya kepada aspost.id.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, pada Jum’at 28 April 2023, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.(asp)