Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara
  • Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh
  • Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor
  • Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh
  • Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Desember 9
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    09/12/2025

    Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

    09/12/2025

    Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

    09/12/2025

    Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

    09/12/2025

    Akibat Bencana Hidrometeorologi, Lhokseumawe Alami Kerusakan Hampir Rp 1 Triliun

    08/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

    09/12/2025

    Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

    07/12/2025

    Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

    07/12/2025

    Ratusan Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir Setinggi Atap

    06/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Ini Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, berlaku 24 Oktober
Nasional

Ini Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, berlaku 24 Oktober

RedaksiBy Redaksi23/10/2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

“SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (22/10) seperti dilansir Antara.

Novie mengatakan penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.

“Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCegah Osteoporosis, Wapres Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Tulang
Next Article Wakapolres Lhokseumawe Buka Pelatihan Kehumasan
Redaksi
  • Website

Related Posts

Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

09/12/2025

Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

07/12/2025

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

07/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025

Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

09/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

By Redaksi09/12/2025

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) memberikan penghargaan serta bonus…

Akibat Bencana Hidrometeorologi, Lhokseumawe Alami Kerusakan Hampir Rp 1 Triliun

08/12/2025

Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

07/12/2025

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

07/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.