Beranda Daerah Kasus RS Arun, Hariadi di Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp...

Kasus RS Arun, Hariadi di Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hariadi selaku mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (29/1).

ASPOST.ID- Hariadi selaku mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang putusan
kasus pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, pada Senin (29/1).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,00,- (tiga ratus juta dupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan majelis hakim dalam sidang itu jauh dari tuntutan JPU, yang mana Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 44.944.389.972,00. Namun, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu 7 hari. “Jadi sudah dipastikan sebelum masa waktu 7 hari, JPU akan menyatakan banding,”ungkap Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., kepada awak media.(asp/ril)

advertising

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here