
ASPOST.ID- Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melakukan penyegelan barang bukti yang diduga hasil korupsi Rumah Sakit Arun dari tersangka Hariadi dengan kerugian negara sekitar Rp 44 miliar, pada Jum’at 23 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
Tim langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe a.n Lalu Syaifudin yang ikut didampingi Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saifuddin, SH., MH dan Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, SH., MH.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT -2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari dan Surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023 tiga tempat yang berbeda diKota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH menyampaikan, pada pukul 14.30 Wib, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyegelan rumah pribadi milik istri ketiga tersangka Hariadi Bin Sabiluddin yaitu Nabila, dengan Luas 130m² di Komplek Asia Residence Jl. Teungku Ahmad Kandang, Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kemudian, pukul 14.50 Wib, tim penyidik melanjutkan penyegelan 2 Ruko milik tersangka Hariadi dengan luas Sertifikat Tanah Luas 67 m2 di Gampong Uteunkot Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, Sertifikat Tanah Luas 66 m2 di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tidak hanya itu, pada pukul 15.20 Wib, tim penyidik melanjutkan penyegelan aset berupa tanah dengan luas 258 m2 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. (asp)