
ASPOST.ID- Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu untuk mendesak Pj Bupati Mahyuzar mengevaluasi dan mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar bebas dari indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Menurut Razali Abu, di Aceh Utara ada 3 perusahan yang akan mengelola dan menerima partisipating interes sebesar 10 persen. Yakni PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha sebagai penerima dengan masing-masing komposisi 80% dan 20%, serta anak perusahan PT PE NSB pengelola.
Tugas PE NSB sebagai pengelola sangat terbatas, namun untuk penyegaran ketiganya perlu dilaksanakan audit agar masyarakat paham naraca keuangan ketiga perusahaan sebelum PI 10% masuk. Baik dengan audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat maupun audit eksternal yang dilaksanakan oleh KAP profesional.
“Kami melihat PT PEM fan PT BU selama ini sudah sangat kronis, sehingga sebelum PI 10% masuk untuk segera diaudit jangan sampai uang masuk terpakai untuk kegiatan yang konsumtif saja dan tidak berdampak baik untuk peningkatan PAD, misalnya beban hutang yang telah menahun dan lain-lain, ”kata Razali Abu yang juga politisi Partai Aceh ini.
“Tolong semuanya diaudit tuntas dari penyertaan modal tahun sebelumnya hingga tahun 2023, kita mau melihat dikemanakan penyertaan modal sebelumnya, misal sebelum menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dimana, Perusahaan Daerah (PD) di kedua BUMD ini adalah menerima anggaran miliaran rupiah, dikemanakan, tak ada pertanggungjawabannya,”tegas Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada Pj Bupati Aceh Utara agar segera turunkan audit sehingga tidak ada lagi yang namanya KKN supaya perusahaan ini bersih. “Tolong jangan mementingkan kepentingan pribadi masing-masing, karena kami dari DPRK dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat,”terang Razali Abu.
Ia menyebutkan, selama ini pihaknya sudah memperjuangkan kebutuhan rakyat dan juga menjalankan fungsi-fungsi dewan yang berupaya mendampingi BUMD untuk produktif dan menghasilkan PAD. “Jadi jangan sampai pemerintah tidak menjalankan tugasnya sebagai pemerintahan dengan baik,” ungkapnya, dalam keterangannya kepada aspost.id, Ahad (24/9/23).
Selain itu, lanjut dia, paling lambat bulan depan (Oktober) proses Participating Interest 10 persen masuk tahap akhir, sesuai penerbitan Keputusan Menteri ESDM, setelah terbitnya Keputusan Menteri tersebut pihaknya mendorong seperti penerima PI di daerah lain. Dimana Partisipasi Interes berlaku surut sejak PSC Mei 2021, sehingga akan ada pendapatan yang harus dikembalikan oleh PT PGE selama 3 tahun kebelakang dan dibayarkan kepada PT PE NSB sebagai pemilik Interes 10%.
“Nantinya dana tersebut akan diteruskan oleh PE NSB sebagai pengelola kepada pihak PT PEM 80 persen dan PT BU 20 persen sebagai Penerima PI,”ucapnya.
Ia juga berharap dana tersebut bisa menjadi pendapatan daerah sesuai ketentuan Pasal 42 Qanun Nomor 02 dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang BUMD, bukan hanya untuk menutupi hutang baik itu gaji karyawan maupun pajak. (asp/ril)