Kurban di Idul Adha, MUI Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA (ASP)– Umat Islam diminta untuk menerapkan prokotol kesehatan saat melaksanakan ibadah sunah kurban pada Idul Adha tahun 2020, agar terhindar dari penularan Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

“Penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19,” kata Hasanuddin. Merujuk Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, Hasanuddin mengatakan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan supaya saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Termasuk selama kegiatan penyembelihan berlangsung.

Kata dia, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

“Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,”ucapnya.

Jika tidak dapat bermitra dengan rumah pemotongan, kata dia, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Dia menyebutkan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah. “Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan,”pintanya.

Kemudian dalam pendistribusian daging kurban, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Bagi pemerintah, kata dia, agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19. (asp/antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here