ASPOST.ID- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (18/10) kembali membebaskan tiga narapidana yang selama ini menjalani masa hukumannya di Lapas setempat. Mereka dibebaskan, karena mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi diwakili oleh Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Rudwan,SE didampingi staf Bimkemaswat Muhammad Dicky Gunawan menyerahkan surat pembebasan bersyarat kepada tiga narapidana tersebut. Yakni untuk Indra Gunawan Lubis Bin Sugeng Lubis, tindak pidana narkotika hukuman 11 tahun, Aiyub bin Nurdin tindak pidana narkotika hukuman 8 tahun 6 bulan dan Joni Irwansyah bin Mukhtar juga tindak pidana narkotika hukuman 5 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi kepada aspost.id, Senin (18/10) siang menyampaikan pebebasan bersyarat (PB) ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Seperti, warga binaan (napi) telah menjalani masa pidana 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah dilakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh pembimbing kemasyarajatan (PK), surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan/pelanggaran hukum, jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri dan laporan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Lapas.
Disebutkan, setelah syarat itu dipenuhi maka Lapas Lhokseumawe baru mengusulkan PB ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.
Namun, setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan berupa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu terhitung mulai tanggal (TMT) pelaksanaan seperti tersebut pada SK PB dimaksud. (asp)