Polisi Ringkus 12 Tersangka Narkoba di Aceh Utara

ASPOST.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus 12 tersangka dalam
10 kasus narkoba. Dengan barang bukti 10,06 gram sabu dan 202 gram ganja siap edar.

Pengungkapan 10 kasus narkoba itu dilakukan sejak Januari 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jum’at (31/1/2020). Turut hadir Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya dan Kasi Propam. Selain itu, juga dihadirkan 10 tersangka.

“Terhitung tanggal 1 hingga 30 Januari 2020, kita berhasil menangkap 12 tersangka dari 10 perkara, delapan perkara sabu dan dua perkara ganja,”ucap Kasat Reserse Narkoba.

Ia mengatakan, para tersangka berasal dari enam kecamatan, yaitu Matangkuli, Tanah Jambo Aye, Lhoksukon, Tanah Pasir, Meurah Mulia dan Syamtalira Aron. Dari kasus yang berhasil ungkap itu dominan tertinggi di Kecamatan Matangkuli. Bahkan, beberapa kasus penangkapan narkoba di luar pun banyak yang tersangkanya berasal dari Matangkuli.

Sebutnya, dari 10 perkara yang ada, satu di antaranya sudah tahap II, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa. Sementara sembilan perkara lainnya dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

“Perkara sabu yang melibatkan HB (15 tahun) sudah limpahkan ke Jaksa. Realisasi penanganannya di Polres selama 15 hari karena tersangka masih di bawah umur,”ujarnya.

Untuk lebih lanjut apakah direhab atau dimasukkan ke lembaga anak tergantung vonis hakim. Dalam perkara tersebut, HB itu sebagai perantara bandar, jika ada yang beli dia yang antar. “Ancaman hukumannya 2/3 dari hukuman pokok, karena dia masih di bawah umur,” terang Kasatres Narkoba AKP M Daud.

Ia mengatakan, dari 10 perkara yang telah diungkap, tersangka merupakan pemakai dan pengedar. “Pengakuan tersangka pengedar, untuk harga jual terkecil untuk sabu Rp 100 ribu per paket, sedangkan untuk ganja Rp 10 ribu,” ucapnya.

Dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. “Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat merusak mental anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa di masa mendatang. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkoba, khususnya di Aceh Utara,”pintanya, dalam relisnya kepada aspost.id.

Kepada orangtua diharapkan mengawasi pergaulan dan tingkah laku anak, sehingga apabila dia terjerumus memakai narkoba maka dapat dicegah sedini mungkin. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here