Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 12 Kilo Sabu, 3 Tersangka Diciduk

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasatresnarkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis, 18 Mei 2023.

ASPOST.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menggagalkan peredaran 12 kilo sabu dalam wilayah hukum Polres setempat. Selain barang bukti sabu, polisi juga menciduk tiga orang tersangka yang berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46), warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasatresnarkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis, 18 Mei 2023.

Kapolres Deden menyebutkan, terungkap kasus narkotika itu atas informasi masyarakat kepada pihaknya terkait akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara, pada 12 Mei 2023.

“Jadi begitu mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan dirumah tersangka DA di
Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,”ungkap AKBP Deden Heksaputera.

Tanpa menunggu lama lagi, kata Kapolres, tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA.

Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.

Dari hasil introgasi terhadap DA dan FA, Kapolres menjelaskan, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA. Sehingga tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA dirumahnya.

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkus sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,”jelas Deden Heksaputera.

Selain itu, lanjut Kapolres,asal usul 12 kilo sabu ini diperkirakan berasal dari perairan kawasan Pidie Jaya. Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tentunya, dengan berhasil menggagalkan peredaran 12 kilo sabu telah menyelamatkan 120 ribu jiwa anak bangsa dari pengaruh narkoba. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here