Siap-siap, Polda Aceh Bakal Umumkan Nama Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat

ASPOST.ID- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu etika baik para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai prosedur atau syarat untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,”kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy.

Dalam kasus tersebut, lanjut Winardy, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 orang ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Untuk itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Hal itu akan dilakukan lantaran mahasiswa penerima beasiswa tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Terpaksa akan kita umumkan. Mahasiswa penerima beasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik,” kata Winardy, Minggu (24/7), seperti dilansir ajnn.

Ia menyebutkan ada sejumlah mahasiswa penerima beasiswa pemerintah Aceh mangkir dari panggilan penyidik.

“Selain itu tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang beasiswa yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” ujarnya. Winardy menyampaikan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

“Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar lebih dari total anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih,” imbuhnya. (ajnn/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here