Terkait Kompensasi Aset, KPK Turun ke Lhokseumawe

ASPOST.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia turun ke Lhokseumawe, terkait penyelesaian kompensasi aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.

Dimana pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu, Pemkab Aceh Utara telah menyerahkan 18 asetnya kepada Pemko Lhokseumawe, yang disaksikan oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah yang berlangsung Pendopo Gubernur Aceh.

Ketika penyerahan aset itu dilakukan oleh Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib yang diterima oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan ikut disaksikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat serta Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, Sekda Aceh Utara, A. Murtala dan Sekda Lhokseumawe, T.Adnan.

Namun, hingga saat ini Pemko Lhokseumawe belum semua melunasi cicilan kompensasi aset tersebut.

Atas kondisi itu, membuat KPK turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi tindak lanjut aset antara Pemko Lhokseumawe dengan Pemkab Aceh Utara di oproom Kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam rapat itu langsung dihadiri oleh Ketua Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo dan PIC Aceh Direktorat I Koorsup Wilayah 1 Surya Wiharsa.

Dari Pemko Lhokseumawe ikut hadir Penjabat (Pj) Walikota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, didampingi
Asisten I Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina, Inspektur Lhokseumawe Azwar, Plt Kepala BKPD Bambang Suroso, serta Kabid dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan, dari Pemkab Aceh Utara dihadiri oleh Asisten III Setdakab Drs. Adamy, M.Pd, Sekretaris Inspektur Aceh Utara, Fakhmy Basyir, Kepala Dinas Pertanahan Syahrial beserta Kabid dan Kabid pada BKPD Aceh Utara serta unsur terkait lainnya.

Pj Walikota Lhokseumawe Imran menyebutkan, saat ini sesuai catatan terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang telah dialihkan ke Pemko Lhokseumawe dengan nilai aset mencapai Rp 23,9 miliar.

Dari jumlah nilai aset itu Pemerintah Kota Lhokseumawe telah dibayarkan kompensasi pada tahun 2021 sebesar Rp 6 miliar, tahun 2022 mencapai Rp 5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 9,9 miliar.

“Pemko Lhokseumawe tetap berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,”ucap Imran.(asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here