ASPOST.ID- Uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan Bendungan Keureuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, sebesar Rp 3.463.928.918,00 mulai dibayarkan kepada 25 penerima.
Pembayaran uang itu berlangsung kantor Camat Paya Bakong, Aceh Utara, Rabu 8 Februari 2023, yang turut dihadiri oleh Satgas Pengadaan Tanah Kementerian PUPR, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, Kepala BPN Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakilkan oleh Kepala Seksi Datun, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Muspika Paya Bakong dan pihak terkait lainnya.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menyampaikan
penyerahan uang ganti rugi tanah masyarakat untuk pembangunan Bendungan Keureuto Aceh Utara seluas 31,78 hektar yang merupakan milik 26 masyarakat.
“Pada hari ini di serahkan untuk 24 orang dikarenakan 1 pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik lagi masih di tentukan ahli waris,”ucap Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menyebutkan, pelaksanaan ini telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara sebagaimana dalam sambutan yang disampaikan oleh kepala BPN Aceh Utara Munir, S.H.
Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Rahmat Azhar, SH.,MH. Dalam kesempatan itu menyampaikan, dikarenakan sudah di verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara sehingga pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakulan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi selama ini.
“Akhirnya, hari ini hingga terealisasinya pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan Keuruto Kabupaten Aceh Utara yang merupakan Proyek Strategis Nasional. Semoga pembangunan bendungan tersebut dapat berjalan lancar,”katanya, seperti dilansir harianrakyataceh.
Sementara itu, Lucky dari Satgas Pengadaan Tanah Kementerian PUPR juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim iniJaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakukan pendampingan hukum selama ini. (ra/asp)