ASPOST.ID- Suasana tenang dan khusyuk menjelang bulan suci Ramadhan menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kota Lhokseumawe. Untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dan beribadah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Sejak awal Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan, polisi mencatat sebanyak 66 pengendara sepeda motor telah ditindak karena menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib sekaligus menjaga ketenangan lingkungan masyarakat menjelang Ramadhan.
Menurut AKP Irfan, penggunaan knalpot brong kerap memicu keluhan warga, terutama saat malam hari ketika masyarakat membutuhkan ketenangan untuk beristirahat maupun beribadah. Selain menimbulkan kebisingan, pelanggaran ini juga sering berkaitan dengan aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Tadi malam, pelanggaran knalpot brong menjadi yang paling banyak kami temukan,” ujar AKP Irfan, Minggu (8/2).
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, serta kondusif.
Satlantas Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan, demi keselamatan bersama dan kenyamanan lingkungan, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. (asp)
