Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan "Jaksa Menyapa di Aradio Lhokseumawe", pada Rabu 8 Maret 2023.

ASPOST.ID- Kejaksaan memiliki peran strategis untuk mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Tentu lewat Posko Pemilu Kejaksaan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pemantauan, Pemetaan, dan Koordinasi dengan KPU Kab/Kota, Bawaslu Kab/Kota serta Stakeholder terkait lainnya guna kelancaran setiap yahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Selain itu, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berperan aktif melakukan deteksi dini terhadap isu dan situasi yang dapat merusak dan atau mengganggu kamtibmas dalam masa Pemilu.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa di Aradio Lhokseumawe”, pada Rabu 8 Maret 2023. Bertindak sebagai presenter yakni Hamdani akrab disapa Raja.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan,kegiatan dialog interaktif tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk memberikan sosialisasi dan motivasi kemasyarakat Aceh Utara
lewat media radio.

“Pada Rabu tanggal 08 Maret 2023 bertempat di Studio Aradio 103,5 FM Lhokseumawe kita laksanakan Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa dengan Tema “Peran Kejaksaan Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Melalui Sentea Gakkumdu Dan Posko Pemilu Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara Kasi Intelijen Kajari Aceh Utara Arif Kadarman,SH sebagai narasumber pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang Posko Pemilu Kejaksaan, apabila masyarakat menemukan dan melihat pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa melaporkan melalui sentra Gakumdu bisa langsung ke nomor Hotline Kejari Aceh Utara.

“Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah membuka Hotline layanan pengaduan masyarakat bisa menghubungi via Whatsapp di nomor+6282161688577,pelanggaran pemilu bisa melaporkannya kesitu, kami siap melayani anda,” ungkap Arif Kadarman

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Utara Fauzi, S.H juga menyampaikan materi tentang Peran Serta Kejaksaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu.

Sedangkan, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Safwani, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu dan Penanganannya oleh Panwaslih.

Bahwa dalam Dialog Interaktif ini juga dibahas terkait jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu serta Proses penanganan Tindak Pidana Pemilu yang penyelesaiannya terpadu melalui Sentra Gakkumdu.
(asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here