ASPOST.ID-Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mematangkan langkah strategis dalam penataan aparatur sipil negara (ASN), salah satunya dengan mendorong peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari agenda penguatan sumber daya manusia birokrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara dalam pertemuan internal yang digelar di ruang kerja Kepala BKPSDM, Selasa (10/2). Pertemuan ini menjadi forum konsolidasi sekaligus penguatan semangat kerja bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP., menyampaikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu memiliki kontribusi nyata terhadap kinerja organisasi. Ia menilai, meski berstatus paruh waktu, peran mereka tetap strategis dalam mendukung pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Status paruh waktu tidak mengurangi nilai profesionalisme. Justru ini adalah bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata dan berkeadilan,” ujar Saifuddin.
Ia menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan resmi negara karena telah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, tidak ada perbedaan mendasar dalam kerangka ASN selain aspek teknis dan administratif.
Dalam penjelasannya, Saifuddin menyebutkan bahwa sistem ASN secara nasional hanya mengenal dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun pembagian penuh waktu dan paruh waktu saat ini merupakan kebijakan transisi yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta ketersediaan formasi.
“Pemerintah pada prinsipnya mengarah pada pemenuhan status penuh waktu bagi PPPK. Namun, prosesnya dilakukan bertahap, sejalan dengan regulasi pusat dan kapasitas anggaran daerah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kinerja dan integritas aparatur menjadi faktor kunci dalam mendorong percepatan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Mutasi dan Informasi Aparatur Ilyas, Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur Joni, SH, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Aceh Utara, Elva Rizqi Qadary.
BKPSDM Aceh Utara berharap seluruh PPPK paruh waktu tetap menjaga semangat kerja, meningkatkan kompetensi, serta berperan aktif dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(asp)
