Beranda Daerah 5.412 Tenaga Non ASN Aceh Utara Rebut 1.110 Formasi PPPK 2024

5.412 Tenaga Non ASN Aceh Utara Rebut 1.110 Formasi PPPK 2024

ASPOST.ID-Sebanyak 5.412 tenaga non ASN Aceh Utara, hingga hari terakhir pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I Tahun 2024 pada Minggu malam (20/10/2024) pukul 23.59 WIB, sudah mendaftarkan dirinya.

Pendaftaran dilakukan secara online lewat laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP, didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi, M.Pd, kepada awak media, pada Senin (21/10/2024), menyampaikan, 5.412 non ASN yang daftar dalam seleksi PPPK itu terdiri dari formasi guru, nakes dan teknis.

Ia menyebutkan, dari 5.412 non ASN Aceh Utara yang ikut mendaftar, terdapat 80 orang diantaranya tidak melakukan submit. Masing-masing, untuk formasi teknis 68 orang, guru 8 orang nakes 4 orang.

Sementara untuk tiga formasi yang sudah submit yakni 5.332 orang, dengan rincian formasi guru 2.763 orang, teknis 2.325 orang formasi nakes 244 orang

Saifuddin mengatakan, untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I Tahun 2024, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan 1.110 formasi. Masing-masing, formasi guru 750 orang, nakes 100 orang dan formasi teknis 260 orang.

Namun, hingga berakhir pendaftaran terdapat 89 formasi kosong di Aceh Utara, yakni guru 53 orang, nakes 33 orang dan teknis 3 orang.

“Jadi 89 formasi itu kosong karena tidak didaftarkan oleh non ASN Aceh Utara yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),”ucap Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin.

Selain itu, ia menambahkan, seleksi administrasi PPPK dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Proses ini pada dasarnya sudah mulai dilakukan saat pendaftaran dibuka.

Namun, setelah pendaftaran ditutup proses seleksi administrasi akan terus berlangsung kurang lebih 10 hari. Mereka yang berhasil lolos seleksi administrasi akan mendapatkan status memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang belum berhasil akan mendapat status tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender sejak hasil diumumkan. Sanggahan bisa merubah status pelamar menjadi MS, dengan catatan kesalahan bukan ada di pihak pelamar melainkan sistem.

“Kalau proses seleksi administrasi sudah rampung hingga pasca sanggah, pelamar yang lolos akan melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi kompetensi,”kata Saifuddin. (asp/ril)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version