ASPOST.ID- Pernyataan “Dana Otsus Berakhir, Aceh Segera Merdeka” merupakan isu yang sangat sensitif dan kompleks. Untuk memahami konteksnya secara lebih objektif, berikut penjelasan dari beberapa sudut pandang:
Fakta Tentang Dana Otsus (Otonomi Khusus) Aceh
Dana Otsus Aceh dimulai tahun 2008, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Helsinki 2005 antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dana ini diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, yakni hingga 2027, namun Pemerintah pusat telah mulai mengurangi proporsinya secara bertahap.
Pada 2023 dan 2024, dana Otsus tetap dialokasikan, meskipun menurun.
Apa Implikasinya Jika Dana Otsus Dihentikan?
Ekonomi Daerah: Ketergantungan Aceh terhadap dana Otsus sangat tinggi (sekitar 30–50% APBA berasal dari Dana Otsus).
Pembangunan & Sosial: Risiko stagnasi pembangunan, pengangguran, dan meningkatnya ketimpangan.
Kekecewaan Masyarakat: Bisa memicu ketegangan sosial dan politik, apalagi jika tidak diiringi dengan transparansi dan partisipasi publik.
Apakah Aceh Akan “Segera Merdeka”?
Belum tentu. Berikut beberapa pertimbangannya:
Secara hukum internasional & nasional, Aceh adalah bagian sah dari NKRI. Tidak ada dasar legal untuk merdeka secara sepihak.
Perjanjian Helsinki menyepakati bahwa GAM meletakkan senjata dan menerima status otonomi khusus, bukan kemerdekaan.
Kebanyakan tokoh eks-GAM saat ini aktif dalam politik lokal (partai lokal seperti Partai Aceh), dan tidak semuanya menyerukan kemerdekaan.
Namun, ketidakpuasan politik atau pengelolaan dana Otsus yang buruk dapat menumbuhkan kembali narasi separatis.
Solusi dan Arah Kebijakan
Evaluasi Dana Otsus:
Pemerintah pusat dan Aceh harus bersama mengevaluasi efektivitas dana ini, bukan hanya berhenti begitu saja.
Transparansi & Akuntabilitas: Banyak kritik bahwa dana Otsus selama ini tidak optimal dan rawan korupsi.
Dialog & Rekonsiliasi Berkelanjutan: Jangan hanya bergantung pada dana, tapi bangun hubungan kepercayaan yang lebih kuat antara Aceh dan Jakarta.
Kesimpulan
Pernyataan “Aceh Segera Merdeka” lebih merupakan narasi provokatif yang bisa memperkeruh suasana, terutama jika tidak berdasarkan fakta dan konteks hukum. Namun, aspirasi dan keresahan masyarakat Aceh harus tetap didengar, agar tidak berubah menjadi ketidakpercayaan yang berbahaya. (asp)
