ASPOST.ID- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal secara langsung keterlibatan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Penegasan tersebut disampaikan Tito kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Tito, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. Kondisi itu membuat keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kemendagri akan memastikan program pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pengalokasian anggaran dalam APBD.
Selain itu, Kemendagri juga tengah menyiapkan surat edaran kepada seluruh Pemda sebagai pedoman implementasi kebijakan tersebut di daerah. Tito menegaskan, setiap daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan program dengan karakteristik serta kearifan lokal masing-masing, termasuk melalui penerbitan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar lebih memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital berpeluang memperoleh penghargaan, termasuk insentif pendanaan.
“Terdapat pula usulan pembentukan indeks khusus yang mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik,” ujar Tito.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (red)

