ASPOST.ID- Komitmen pemberantasan rokok ilegal di Aceh kini tidak hanya menyasar jaringan distribusi dan pelaku perdagangan, tetapi juga menuntut keteladanan dari para pejabat publik.
Pesan tersebut mengemuka dalam konferensi pers pemusnahan 22,28 juta batang rokok ilegal senilai Rp43,02 miliar yang digelar Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rabu (24/6/2026).
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo mendapat pertanyaan mengenai langkah yang akan diambil apabila terdapat laporan kepala daerah atau pejabat pemerintahan yang secara terbuka mengonsumsi rokok ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap indikasi penggunaan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Silakan dilaporkan. Bisa jadi yang bersangkutan belum memahami secara utuh ketentuan yang berlaku. Tugas kami adalah memberikan sosialisasi dan edukasi,” ujar Bambang.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakan yang akan dilakukan jika laporan tersebut terbukti benar, Bambang memberikan jawaban yang langsung mengundang perhatian para wartawan.
“Kita akan datangi langsung. Kita beri pemahaman bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Pernyataan itu memang disampaikan dalam suasana santai, namun mengandung pesan yang kuat. Bea Cukai menilai perang terhadap rokok ilegal tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemimpin daerah yang menjadi panutan publik.
Menurut Bambang, konsumsi rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi cukai. Praktik tersebut berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai sebagaimana mestinya. Dampaknya, negara kehilangan potensi penerimaan dan industri yang patuh terhadap aturan mengalami persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp43,02 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,43 miliar.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu operasi penegakan hukum cukai terbesar yang pernah dilakukan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan meningkatnya intensitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sementara 13.509.350 batang lainnya berasal dari operasi Kanwil DJBC Aceh. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Melalui momentum ini, Bea Cukai ingin mengirim pesan yang tegas: perang melawan rokok ilegal bukan hanya soal penindakan hukum, melainkan juga soal integritas dan keteladanan. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran, terlebih jika dilakukan oleh figur publik yang seharusnya berada di garis depan dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan negara.(*)

