ASPOST.ID-Setiap pagi mereka tetap mengenakan seragam dinas, berangkat ke sekolah, puskesmas, rumah sakit, kantor pemerintahan hingga ruang-ruang pelayanan publik. Senyum tetap diberikan kepada masyarakat, tugas tetap diselesaikan, dan tanggung jawab terus dijalankan seperti hari-hari sebelumnya.
Namun, di balik rutinitas itu, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe sedang memikul beban yang tak terlihat. Bukan hanya karena gaji bulan Juli 2026 dan gaji ke-13 yang belum diterima, tetapi juga karena masa depan pekerjaan mereka kini berada di persimpangan.
Sebanyak 3.698 PPPK di Kota Lhokseumawe kini menunggu dua kepastian sekaligus. Pertama, kapan hak mereka akan dibayarkan. Kedua, apakah kontrak kerja mereka akan diperpanjang setelah berakhir pada tahun ini.
Situasi paling mendesak dialami 1.990 PPPK Tahap I Formasi 2024 yang diangkat melalui Surat Keputusan efektif sejak 1 Agustus 2025 dan mulai bertugas pada 1 September 2025. Masa kontrak mereka akan berakhir pada 31 Juli 2026, hanya tinggal hitungan pekan.
Sementara ribuan PPPK lainnya juga akan mengakhiri masa kontrak secara bertahap hingga penghujung tahun 2026.
Bagi sebagian orang, keterlambatan pembayaran gaji mungkin hanya dipandang sebagai persoalan administrasi anggaran. Namun bagi ribuan keluarga PPPK, persoalan itu jauh lebih besar.
Awal Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Banyak di antara mereka harus menyiapkan biaya pendidikan anak, membayar cicilan rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga menanggung berbagai kewajiban keluarga yang tidak bisa ditunda.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keterlambatan penghasilan menjadi beban psikologis tersendiri bagi para aparatur yang setiap hari tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, mereka tetap hadir di tempat tugas. Guru tetap mengajar di ruang kelas. Tenaga kesehatan tetap melayani pasien. Pegawai administrasi tetap memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka memilih tetap mengabdi, meski kepastian mengenai hak dan masa depan pekerjaan belum mereka genggam.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pembayaran gaji bulan Juli dan gaji ke-13 bagi ribuan PPPK bukan dibatalkan, melainkan ditunda hingga disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan kebutuhan anggaran pembayaran hak-hak PPPK telah dimasukkan dalam rancangan APBK Perubahan yang kini sedang dibahas bersama DPRK Lhokseumawe.
“Kami berharap pembahasannya dapat berjalan cepat sehingga APBK Perubahan segera disahkan. Kalau sesuai perkiraan, mudah-mudahan awal September sudah selesai dan kekurangan gaji PPPK bisa langsung dibayarkan,” ujar Haris, kepada awak media, Jumat (3/7).
Pernyataan tersebut memberi secercah harapan bagi ribuan PPPK. Namun, satu persoalan lain yang jauh lebih besar masih menyisakan tanda tanya, yakni kelanjutan masa kerja mereka.
Ia menyebutkan,Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengajukan usulan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pusat. Hingga kini, Pemerintah Kota Lhokseumawe masih menunggu keputusan resmi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Usulan sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Saat ini kami masih menunggu jawaban terkait kelanjutan pembiayaan gaji mereka. Setelah ada keputusan, baru kita dapat mengambil kebijakan,” katanya.
Ia juga mengakui, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan apakah kontrak ribuan PPPK tersebut akan diperpanjang atau tidak.
“Kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketidakpastian itu membuat waktu seakan berjalan semakin cepat bagi para PPPK.
Hitungan hari menuju berakhirnya kontrak terus berkurang, sementara jawaban yang dinanti belum juga datang.
Padahal, keberadaan PPPK selama ini menjadi salah satu tulang punggung pelayanan publik di Kota Lhokseumawe. Mereka mengisi berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pelayanan administrasi pemerintahan.
Karena itu, perhatian ribuan PPPK kini tertuju pada dua keputusan penting, percepatan pengesahan APBK Perubahan Lhokseumawe Tahun 2026 serta keputusan pemerintah pusat mengenai kelanjutan masa kerja mereka.
Para abdi negara ini hanya ingin memperoleh kepastian atas hak yang telah mereka perjuangkan melalui pengabdian setiap hari, sekaligus kesempatan untuk terus melayani masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan.
Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H, pernah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memperjuangkan nasib 3.698 PPPK di daerah itu.
Walikota Lhokseumawe diterima oleh T. Eddy Syahputra selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Nadila Fatimah Azzahrah Latif dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur,
Dalam pertemuan bersama jajaran KemenPAN-RB, Sayuti menjelaskan kondisi fiskal Kota Lhokseumawe yang masih terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat.
Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menyentuh keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat menghadirkan kebijakan afirmatif yang mampu memberikan kepastian bagi ribuan PPPK tanpa semakin membebani kemampuan keuangan daerah.
“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” tegas Sayuti.
Kini, ribuan PPPK di Kota Lhokseumawe hanya bisa berharap waktu berpihak kepada mereka.
Mereka berharap APBK Perubahan segera disahkan, gaji yang menjadi haknya dapat segera dibayarkan, dan pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak kerja.
Sebab di balik setiap pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat, ada keluarga yang menunggu nafkah dibawa pulang, ada anak-anak yang menanti biaya pendidikan, dan ada masa depan yang masih bergantung pada satu keputusan negara.(*)

