ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menuntaskan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 yang diikuti sebanyak 20 pejabat eselon II. Tahapan strategis ini menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi sistem merit, sekaligus menjadi dasar objektif bagi penataan jabatan strategis melalui rotasi, mutasi, maupun penyegaran organisasi pemerintahan.
Pelaksanaan uji kompetensi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dayan Albar, S.Sos., M.AP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Panitia Seleksi turut diperkuat oleh tokoh-tokoh berpengalaman dari unsur pemerintahan, akademisi, dan pakar manajemen sumber daya manusia. Mereka adalah A. Haris, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dr. Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng., Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, serta Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Ketua Pansel, Dayan Albar, menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap pejabat pimpinan tinggi ditempatkan sesuai kompetensi, rekam jejak, integritas, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
“Uji kompetensi ini merupakan instrumen penting untuk memperoleh gambaran yang objektif terhadap kompetensi setiap pejabat sebelum dilakukan penataan jabatan. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dayan Albar, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian uji kompetensi telah selesai dilaksanakan. Saat ini Panitia Seleksi tengah menyusun laporan resmi beserta kelengkapan administrasi untuk segera disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme memperoleh rekomendasi penataan jabatan.
Setelah memperoleh persetujuan dari BKN, hasil uji kompetensi akan disampaikan kepada Bupati Aceh Utara sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan rotasi, mutasi, maupun penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Dayan Albar, proses tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, kapasitas kepemimpinan, integritas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan uji kompetensi ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
Dengan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan prinsip the right man on the right place, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara optimistis mampu mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah, memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.(*)

