ASPOST.ID- Sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HH (43) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan pemasok ganja ke Kota Lhokseumawe berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Gampong Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita enam kilogram ganja kering, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal Juli 2026 setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya jaringan pemasok ganja ke wilayah Kota Lhokseumawe.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran ganja yang akan dipasok ke Kota Lhokseumawe. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,”kata Vicky dalam keterangan kepada aspost.id, Rabu (5/8).
Dari hasil pendalaman, tim gabungan menemukan indikasi bahwa sumber pasokan berasal dari Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan temuan tersebut, operasi kemudian dikembangkan hingga ke lokasi asal jaringan guna memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.
Vicky menegaskan, operasi di Nagan Raya bukanlah penindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe.
“Pengembangan lintas wilayah merupakan langkah yang lazim dalam penanganan tindak pidana narkotika. Tujuannya untuk memutus jaringan distribusi hingga ke sumber pemasok, bukan hanya menangkap pelaku di tingkat peredaran,” katanya.
Saat melakukan pemantauan di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya, petugas menemukan seorang pria yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram pada setiap paket. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga HH berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan ganja kepada pihak lain. Keterangan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, masih terus didalami sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan.
Vicky menilai keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang memiliki jaringan lintas daerah.
“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi, pertukaran informasi, dan pengembangan penyelidikan secara bersama. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan aparat mengidentifikasi pola distribusi dan menelusuri jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok ganja ke wilayah Aceh. (asp)

