ASPOST.ID – Masa depan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali mengemuka dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah didesak segera memberikan kepastian mengenai skema keberlanjutan dana yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting pembangunan Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
HRD mempertanyakan secara langsung apakah pemerintah telah menyiapkan penambahan anggaran maupun formulasi baru untuk memastikan keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam postur sementara APBN 2027.
Dalam forum tersebut, HRD bersama anggota Banggar DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Aceh II, Irsan S. Sosiawan, yang juga Ketua DPW NasDem Aceh, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan Otsus Aceh setelah skema yang selama ini berlaku memasuki fase akhir.
“Kami ingin memastikan, apakah dalam postur APBN 2027 sudah ada penambahan atau skema keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Karena ini bukan sekadar persoalan angka dalam APBN, tetapi menyangkut keberlanjutan kekhususan Aceh dan masa depan pembangunan Aceh,” ujar HRD.
Politisi PKB tersebut menilai kepastian mengenai masa depan Otsus tidak dapat ditunda hingga skema yang berjalan benar-benar berakhir. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan desain kebijakan sejak awal agar tidak terjadi kekosongan kebijakan maupun ketidakpastian fiskal bagi Aceh.
“Jangan sampai ketika Dana Otsus berakhir, pemerintah baru mencari jalan keluarnya. Harus dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Fiskal
HRD menegaskan, Dana Otsus Aceh memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Menurutnya, Otsus berkaitan dengan sejarah perjalanan Aceh, kekhususan daerah, pembangunan, kehidupan sosial masyarakat, serta komitmen negara dalam menjaga stabilitas dan integrasi nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, pembahasan APBN 2027 dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan arah kebijakan Otsus Aceh secara lebih komprehensif.
“Keberlanjutan Otsus tidak boleh dilihat hanya dari sisi besaran dana yang ditransfer ke Aceh. Ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap tujuan Otsus, efektivitas penggunaannya, serta kebutuhan pembangunan Aceh ke depan,” kata HRD.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan tidak hanya menghitung keberlanjutan Otsus dari perspektif kemampuan fiskal negara. Menurutnya, terdapat aspek sosial, pembangunan, politik, dan kebangsaan yang harus ikut diperhitungkan.
“Jangan hanya melihat Otsus sebagai beban fiskal, tetapi lihat juga nilai strategisnya bagi pembangunan Aceh dan stabilitas nasional. Aceh adalah bagian penting dari Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan terkait Aceh harus dihitung secara cermat, bukan hanya secara fiskal, tetapi juga secara sosial dan kebangsaan,” ujarnya.
Minta Presiden Beri Arah Kebijakan
Sebagai anggota Banggar DPR RI, HRD berharap pemerintah pusat segera memiliki desain yang jelas mengenai masa depan Dana Otsus Aceh. Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia memberikan arahan yang dapat menjadi pijakan dalam penyusunan APBN 2027.
Menurut HRD, kepastian kebijakan akan memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terukur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kita ingin Aceh maju, Indonesia kuat. Jangan sampai persoalan anggaran justru menjadi sumber kegaduhan baru. Karena itu, keberlanjutan Otsus Aceh harus dibicarakan dan diputuskan dengan kepala dingin, dengan kebijakan yang bijaksana, dan dengan mempertimbangkan kepentingan Aceh serta kepentingan nasional secara bersamaan,” pungkasnya.
Menkeu: Belum Ada Instruksi Presiden
Menanggapi pertanyaan mengenai masa depan Dana Otsus Aceh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima instruksi Presiden terkait kebijakan keberlanjutan Otsus Aceh.
Menurut Menteri Keuangan, pemerintah masih berada dalam tahap proses dan menunggu arahan Presiden sebelum keputusan mengenai keberlanjutan Dana Otsus Aceh dimasukkan ke dalam desain atau postur APBN 2027.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepastian mengenai masa depan Dana Otsus Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Sementara itu, pembahasan APBN 2027 menjadi ruang penting bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan tersebut secara lebih konkret.
Bagi Aceh, persoalan ini bukan hanya mengenai besaran transfer anggaran, melainkan juga menyangkut bagaimana kekhususan Aceh dan agenda pembangunan daerah tetap memperoleh dukungan kebijakan negara secara berkelanjutan. (asp)

