ASPOST.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyatakan telah melaporkan 41 dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan PTPN IV PalmCo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden RI, dan Kejaksaan Agung.
Ketua APMPEMUS, Iqbal S.H., mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah data dan dokumen pendukung yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, gratifikasi, suap, serta persoalan tata kelola dan aset perusahaan.
“Data, dokumen, dan bukti pendukung telah kami sampaikan. Ada 41 dugaan persoalan yang kami minta untuk ditelusuri secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, sejumlah persoalan yang dilaporkan diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, nilai kerugian tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit oleh lembaga yang berwenang.
APMPEMUS juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, apabila keterangannya diperlukan dalam proses penelusuran laporan tersebut.
“Kami meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya memastikan seluruh dugaan yang kami laporkan diperiksa secara objektif,” kata Iqbal, dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at (2/10).
Iqbal menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain menyampaikan laporan, APMPEMUS berencana menggelar aksi di depan Kantor Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Mereka meminta pihak holding memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang mereka soroti, terutama terkait pengelolaan aset, tata kelola perusahaan, transparansi, dan pertanggungjawaban manajemen.
“Kami membawa persoalan ini untuk diperiksa, bukan untuk menghakimi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, kami meminta hal tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Sebaliknya, jika nantinya ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Iqbal.(asp)

