ASPOST.ID – Polemik pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) B kembali mencuat. PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara meminta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) tidak mengabaikan persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan daerah penghasil migas.
Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara, Razali Abu, SE, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi khusus DPRK Aceh Utara yang menyoroti belum optimalnya manfaat dan kontribusi pengelolaan migas bagi daerah.
Menurut Razali, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena PT Pema Global Energi (PGE) merupakan operator WK-B yang berada di wilayah Aceh Utara. Di sisi lain, PT PEMA sebagai induk usaha disebut tetap memperoleh dividen dari PT PGE.
“Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan eksploitasi, sementara manfaat ekonominya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Razali.
Ia menjelaskan, Aceh Utara merupakan daerah penerima PI 10 persen WK-B berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest 10 persen WK-B Nomor 79 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris/PPTK Cut Era Fitriyeni, SH, M.Kn.
Perjanjian tersebut melibatkan PT PGE yang diwakili Andika Mahardika, Anis Haryoko dan Eppi Gustiawan dengan PT Pase NSB yang saat itu ditandatangani Zulkhairi selaku Direktur Utama sebagai pihak pengelola PI.
Razali menegaskan, kebijakan PI 10 persen pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan ruang keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas yang berada di wilayahnya.
Karena itu, ia mempertanyakan kondisi pembagian hasil PI yang menurutnya belum memberikan manfaat optimal bagi Aceh Utara sejak 2024 hingga sekarang.
“Kami meminta BPMA dan PT PEMA tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Sejak 2024 sampai sekarang, sumber daya gas alam Aceh Utara terus diproduksikan, tetapi manfaat yang diterima daerah penghasil dinilai belum optimal,” kata Razali,dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at (2/10).
Minta BPMA Mediasi
Razali berharap BPMA mengambil peran aktif sebagai regulator hulu migas di Aceh untuk menjembatani persoalan yang terjadi antara para pihak.
Ia menyebut WK-B berada dalam yurisdiksi BPMA berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Menurutnya, BPMA perlu memastikan apakah penundaan pembayaran atau pembagian PI 10 persen telah sesuai dengan ketentuan tata kelola migas Aceh, termasuk regulasi mengenai PI 10 persen.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada BPMA agar dilakukan mediasi secara formal. Namun sampai saat ini belum memperoleh tanggapan,” ujar Razali, yang juga mantan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.
Ia menilai, penyelesaian persoalan PI tidak semestinya berlarut-larut karena menyangkut kepentingan daerah, keberlangsungan BUMD serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor migas.
Khawatir Berdampak pada BUMD
Razali juga mengingatkan potensi dampak terhadap BUMD penerima PI apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang, menurutnya, mengatur pembatasan bidang usaha BUMD penerima PI 10 persen sehingga keberlangsungan pendanaan dan arus manfaat PI menjadi semakin penting bagi perusahaan daerah.
“Penundaan pembagian PI 10 persen bisa berakibat serius terhadap BUMD, khususnya PT Pase NSB. Dengan adanya pembatasan kegiatan usaha tersebut, ruang BUMD untuk melakukan diversifikasi usaha juga menjadi terbatas,” katanya.
Karena itu, PT Pase Energi Migas meminta adanya kejelasan mengenai status, mekanisme dan penyelesaian pembagian PI 10 persen WK-B agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Siapkan Langkah ke Kementerian ESDM
Jika upaya penyelesaian melalui BPMA maupun PT PEMA tidak menemukan titik temu, Razali mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami akan bersurat langsung kepada Kementerian ESDM apabila persoalan ini mengalami deadlock. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian mengenai pelaksanaan dan pengelolaan PI 10 persen WK-B,” tegasnya.
Razali menyebut langkah tersebut merujuk pada ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme PI 10 persen serta pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaannya.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan PT Pase Energi Migas atau BUMD, tetapi berkaitan dengan bagaimana sumber daya migas yang berada di Aceh Utara dapat memberikan manfaat yang proporsional bagi daerah penghasil.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi dan manfaat yang nyata bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil. Jangan sampai persoalan administratif dan perbedaan interpretasi regulasi justru membuat daerah dirugikan,” pungkas Razali. (asp)

