ASPOST.ID- Penyidikan kasus laboratorium atau pabrik narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang disebut mencapai 1,2 ton di Aceh memasuki tahap penahanan. Sebanyak 10 tersangka diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2026), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedatangan para tersangka menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik. Mereka tiba di Mabes Polri menggunakan dua mobil minibus Elf berwarna putih setelah diterbangkan dari Aceh.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa penyidik awalnya mengamankan 11 orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam keterlibatannya.
“Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang pabrik sabu itu,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/10).
Dua DPO Masih Diburu
Meski 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pengusutan perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Penyidik masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial ES dan JM.
Keberadaan kedua buronan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas laboratorium narkotika itu.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan dua DPO tersebut serta pengungkapan lebih jauh mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan penyidik, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran narkotika, tidak hanya melalui penangkapan orang-orang yang diduga terlibat, tetapi juga dengan menelusuri keseluruhan jaringan, peran setiap pihak, serta sumber dan tujuan peredaran barang terlarang tersebut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara terang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh tersangka. (asp)

