Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera
  • Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu
  • Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi
  • Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi
  • Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu

22/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera
  • Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu
  • Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi
  • Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi
  • Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031
  • Dari Birokrasi ke Panggung Akademik Global: ASN Aceh Raih Doktor Cumlaude Lewat Publikasi Jurnal Q1
  • Bea Cukai dan Satpol PP Lhokseumawe Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal
  • Fauzi Saputra Naik ke Lingkaran Inti Pemkab Aceh Utara, Isi Kursi Asisten III
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Harus Dibedakan
Daerah

Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Harus Dibedakan

RedaksiBy Redaksi23/07/2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

“Coffee Morning Bersama Kepala BNN”

LHOKSEUMAWE (ASP). Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang menyoroti penanganan masalah Narkotika di Indonesia. Khususnya, dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika, terutama aspek tindak pidana dan penanganan bagi pecandu, penyalahgunaan dan/atau korban penyalahguna Narkotika.

Terkait hal itu, BNN terus berupaya mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas menangani permasalahan Narkotika di berbagai daerah yang memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna Narkotika saat tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning dengan topik “Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum” yang dilaksanakan secara virtula berlangsung di ruang Puslitdatin BNN RI, pada Selasa (21/07/2020) serta diikuti oleh BNNP/BNNK seluruh Indonesia juga pihak terkait lainnya.

Kegiatan yang bersifat diskusi dan saling bertukar pandangan ini dibuka oleh Kepala BNN R.I, Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H yang dilanjutkan dengan sesi tanggapan seputar masalah proses hukum baik dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, TNI maupun dari Kemenkumham. Sebagai keynote speaker, Kepala BNN R.I mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BNN bersifat lex spesialis, dimana rujukan yang digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam Pasal 4 Undang-undang yang mengatur tentang narkotika disebutkan bahwa tujuan perumuskan ketentuan ini diantaranya adalah guna menjamin ketersedian Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu.

Kata Heru, sederhananya setiap tersangka yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan apakah tersangka ini penyalahguna murni atau pengedar serta bisa jadi bandar. Dalam perjalanannya, TAT telah bekerja maksimal meski hasilnya dinilai belum terlalu memuaskan. Karena itulah diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi antar stakeholder mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim agar TAT tetap eksis dan memberikan hasil yang signifikan untuk menyematkan generasi bangsa dari kehancuran.

“Penerapan pidana terhadap penyalahguna narkoba harus dibedakan, yaitu ada pengguna pemula, pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalahguna yang terlibat dalam jaringan narkoba,”imbuh Jenderal bintang tiga ini.

Pelaksanaan Coffe Morning yang membahas TAT ini juga diikuti oleh Satker di daerah. BNN Kota Lhokseumawe mengajak pihak terkait semisal Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kota Lhokseumawe untuk mengikuti pembahasan penanganan pecandu Narkoba ini sebagai wujud dari implementasi pasal 54 dan 127 UU No 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga Kementerian yang ditanda tangani pada 11 Maret 2014.

AKBP. Fakhrurrozi, S.H selaku Kepala BNN Lhokseumawe, merasa optimis dan menaruh harapan besar bahwa problem penanganan pecandu narkotika di Kota Lhokseumawe akan dapat ditangani sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

“Selama ini kita sering duduk, kita cari solusi sama-sama agar pecandu pemula terutama anak dibawah umur dapat direhab di tempat yang layak”, harap Pamen Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini. (asp/rel)

BNN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026

Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi

22/05/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu

22/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026

Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi

22/05/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031

By Redaksi21/05/20260

ASPOST.ID- Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe berlangsung penuh khidmat…

Dari Birokrasi ke Panggung Akademik Global: ASN Aceh Raih Doktor Cumlaude Lewat Publikasi Jurnal Q1

20/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP Lhokseumawe Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal

19/05/2026

Fauzi Saputra Naik ke Lingkaran Inti Pemkab Aceh Utara, Isi Kursi Asisten III

19/05/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.