Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara
  • Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh
  • Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor
  • Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh
  • Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Desember 10
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    09/12/2025

    Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

    09/12/2025

    Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

    09/12/2025

    Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

    09/12/2025

    Akibat Bencana Hidrometeorologi, Lhokseumawe Alami Kerusakan Hampir Rp 1 Triliun

    08/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

    09/12/2025

    Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

    07/12/2025

    Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

    07/12/2025

    Ratusan Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir Setinggi Atap

    06/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Harus Dibedakan
Daerah

Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Harus Dibedakan

RedaksiBy Redaksi23/07/2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

“Coffee Morning Bersama Kepala BNN”

LHOKSEUMAWE (ASP). Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang menyoroti penanganan masalah Narkotika di Indonesia. Khususnya, dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika, terutama aspek tindak pidana dan penanganan bagi pecandu, penyalahgunaan dan/atau korban penyalahguna Narkotika.

Terkait hal itu, BNN terus berupaya mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas menangani permasalahan Narkotika di berbagai daerah yang memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna Narkotika saat tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning dengan topik “Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum” yang dilaksanakan secara virtula berlangsung di ruang Puslitdatin BNN RI, pada Selasa (21/07/2020) serta diikuti oleh BNNP/BNNK seluruh Indonesia juga pihak terkait lainnya.

Kegiatan yang bersifat diskusi dan saling bertukar pandangan ini dibuka oleh Kepala BNN R.I, Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H yang dilanjutkan dengan sesi tanggapan seputar masalah proses hukum baik dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, TNI maupun dari Kemenkumham. Sebagai keynote speaker, Kepala BNN R.I mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BNN bersifat lex spesialis, dimana rujukan yang digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam Pasal 4 Undang-undang yang mengatur tentang narkotika disebutkan bahwa tujuan perumuskan ketentuan ini diantaranya adalah guna menjamin ketersedian Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu.

Kata Heru, sederhananya setiap tersangka yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan apakah tersangka ini penyalahguna murni atau pengedar serta bisa jadi bandar. Dalam perjalanannya, TAT telah bekerja maksimal meski hasilnya dinilai belum terlalu memuaskan. Karena itulah diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi antar stakeholder mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim agar TAT tetap eksis dan memberikan hasil yang signifikan untuk menyematkan generasi bangsa dari kehancuran.

“Penerapan pidana terhadap penyalahguna narkoba harus dibedakan, yaitu ada pengguna pemula, pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalahguna yang terlibat dalam jaringan narkoba,”imbuh Jenderal bintang tiga ini.

Pelaksanaan Coffe Morning yang membahas TAT ini juga diikuti oleh Satker di daerah. BNN Kota Lhokseumawe mengajak pihak terkait semisal Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kota Lhokseumawe untuk mengikuti pembahasan penanganan pecandu Narkoba ini sebagai wujud dari implementasi pasal 54 dan 127 UU No 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga Kementerian yang ditanda tangani pada 11 Maret 2014.

AKBP. Fakhrurrozi, S.H selaku Kepala BNN Lhokseumawe, merasa optimis dan menaruh harapan besar bahwa problem penanganan pecandu narkotika di Kota Lhokseumawe akan dapat ditangani sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

“Selama ini kita sering duduk, kita cari solusi sama-sama agar pecandu pemula terutama anak dibawah umur dapat direhab di tempat yang layak”, harap Pamen Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini. (asp/rel)

BNN
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMenkeu Tegaskan Gaji ke-13 Khusus untuk Eselon III ke Bawah
Next Article Berantas Narkoba dan Lahirkan Inovasi di Muara Dua Lhokseumawe
Redaksi
  • Website

Related Posts

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025

Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

09/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Atlet Lhokseumawe Boyong 38 Medali di POPDA Aceh XVII, Pemko Serahkan Bonus Penghargaan

By Redaksi09/12/2025

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) memberikan penghargaan serta bonus…

Akibat Bencana Hidrometeorologi, Lhokseumawe Alami Kerusakan Hampir Rp 1 Triliun

08/12/2025

Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

07/12/2025

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

07/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.