ASPOST.ID- Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memasukkan jaringan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon ke dalam daftar kelompok teroris, sebuah langkah yang memicu gelombang reaksi politik di kawasan Timur Tengah dan komunitas internasional.
Keputusan tersebut diumumkan pada awal 2026 sebagai tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang menginstruksikan lembaga-lembaga pemerintah untuk menyusun sanksi terhadap organisasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kelompok militan di kawasan.
Dalam kebijakan terbaru ini, Departemen Keuangan AS menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania sebagai Specially Designated Global Terrorists (SDGT), sebuah label yang memungkinkan Washington membekukan aset serta menjatuhkan sanksi ekonomi kepada individu atau organisasi yang terafiliasi.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memberikan status yang lebih berat kepada cabang organisasi tersebut di Lebanon dengan memasukkannya ke daftar Foreign Terrorist Organization (FTO). Penetapan ini memberi otoritas hukum lebih luas bagi pemerintah AS untuk menindak aktivitas yang dianggap mendukung jaringan tersebut, termasuk larangan masuk ke wilayah AS bagi para anggotanya.
Washington menilai sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin memiliki hubungan ideologis maupun dukungan terhadap kelompok militan Palestina, termasuk Hamas, yang oleh AS dan sekutunya dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas kawasan serta keamanan Israel.
“Beberapa cabang organisasi ini beroperasi di balik kedok kegiatan sosial atau politik, namun secara terbuka memberikan dukungan terhadap kelompok yang terlibat dalam aktivitas terorisme,” demikian pernyataan resmi Departemen Keuangan AS yang dikutip media internasional.
Dengan penetapan tersebut, setiap individu atau institusi di Amerika Serikat yang terbukti memberikan dukungan finansial atau material kepada organisasi yang masuk daftar sanksi dapat dikenai tuntutan pidana. Pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan transaksi keuangan guna memutus aliran dana organisasi tersebut.
Langkah Washington segera memicu penolakan dari pimpinan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Salah satu tokoh seniornya, Salah Abdel Haq, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menantang keputusan tersebut.
Ia menyebut kebijakan itu tidak didukung bukti yang kuat dan dipengaruhi tekanan geopolitik dari sekutu AS di kawasan, termasuk Uni Emirat Arab dan Israel.
Secara historis, Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928 oleh ulama Mesir Hassan al-Banna dan berkembang menjadi salah satu gerakan politik dan sosial paling berpengaruh di dunia Arab. Organisasi ini memiliki berbagai cabang dan afiliasi politik di sejumlah negara Timur Tengah.
Di Yordania, sayap politik yang berafiliasi dengan gerakan tersebut sempat memperoleh pengaruh signifikan setelah memenangkan puluhan kursi dalam pemilu parlemen 2024. Namun pemerintah Yordania kemudian melarang aktivitas organisasi itu dengan alasan keamanan nasional.
Sebaliknya, pemerintah Mesir menyambut positif langkah AS. Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian penting dalam menghadapi ideologi ekstremisme yang dinilai dapat mengganggu stabilitas kawasan.
Di Lebanon, kelompok politik Al Jamaa Al Islamiya menolak keras penetapan tersebut dan menegaskan bahwa mereka merupakan organisasi politik yang beroperasi secara legal di bawah sistem hukum negara itu.
“Keputusan ini sarat motif politik dan berkaitan dengan dinamika konflik regional, khususnya situasi di Gaza dan Lebanon,” kata perwakilan kelompok tersebut.
Dampak kebijakan Washington juga merembet ke dalam negeri Amerika Serikat. Beberapa pemerintah negara bagian yang dipimpin Partai Republik, seperti Texas dan Florida, mengambil langkah kontroversial dengan melabeli organisasi advokasi Muslim terbesar di AS, Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebagai kelompok yang diduga memiliki afiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
CAIR menolak keras tuduhan tersebut dan menyatakan telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian terkait, dengan alasan pencemaran nama baik dan diskriminasi terhadap komunitas Muslim di Amerika.
Keputusan Washington ini diperkirakan akan memperdalam perdebatan global mengenai batas antara gerakan politik Islam, keamanan nasional, dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah. (CNBC Indonesia/Asp)

