Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dorong Transparansi Global, Lhokseumawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Aceh
  • Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Mulkan sebagai Plt Kadisperindagkop dan UKM
  • Amarah Mualem Meledak, Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Sorotan Nasional
  • Konsolidasi Besar PKB Aceh 2026–2031, Elite Nasional Hadir Kukuhkan Kepengurusan Baru di Banda Aceh
  • Pengusaha Kuliner Aceh Besar Perkuat Basis PKB, Cut Bit Resmi Terjun ke Dunia Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dorong Transparansi Global, Lhokseumawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Aceh

31/03/2026

Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Mulkan sebagai Plt Kadisperindagkop dan UKM

31/03/2026

Amarah Mualem Meledak, Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Sorotan Nasional

31/03/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dorong Transparansi Global, Lhokseumawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Aceh
  • Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Mulkan sebagai Plt Kadisperindagkop dan UKM
  • Amarah Mualem Meledak, Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Sorotan Nasional
  • Konsolidasi Besar PKB Aceh 2026–2031, Elite Nasional Hadir Kukuhkan Kepengurusan Baru di Banda Aceh
  • Pengusaha Kuliner Aceh Besar Perkuat Basis PKB, Cut Bit Resmi Terjun ke Dunia Politik
  • Dua Pejabat Kunci DPMG Lhokseumawe Dinonaktifkan, Ini Sebabnya
  • Perkuat Integritas di Era Global, Bea Cukai Lhokseumawe Teguhkan Komitmen Reformasi Birokrasi Bersih
  • HRD Apresiasi Kepemimpinan Prabowo Subianto dalam Percepatan Pemulihan Bencana Aceh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD 2027 Jadi Sorotan
Nasional

Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD 2027 Jadi Sorotan

RedaksiBy Redaksi28/03/2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Kebijakan pemerintah yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 menuai sorotan tajam. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di daerah, khususnya bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui ambang batas yang ditetapkan. Jika kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa solusi yang komprehensif, dampak sosial yang ditimbulkan diperkirakan akan sangat luas.

“Tidak sedikit daerah yang mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, serta daerah yang mengalami lonjakan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujar Giri dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Tekanan terhadap pemerintah daerah semakin meningkat seiring penyesuaian skema transfer keuangan dari pemerintah pusat. Dalam situasi ini, Giri menilai pengurangan jumlah PPPK, terutama paruh waktu, menjadi risiko yang sulit dihindari apabila tidak ada fleksibilitas dalam implementasi kebijakan.

“Banyak PPPK yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan secara besar-besaran, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial di daerah,” tegasnya.

Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mencari solusi alternatif guna meredam potensi gejolak. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengurangan jam kerja hingga penyesuaian besaran gaji bagi PPPK paruh waktu, sebagai langkah kompromi untuk menghindari PHK massal.

“Ini memang bukan solusi ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah guna menjaga stabilitas sosial,” tambah Giri.

Di sisi lain, desakan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) kian menguat. Sejumlah pihak bahkan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Alternatif lain yang mengemuka adalah pengalihan beban gaji aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Namun, skema ini dinilai memiliki konsekuensi serius, termasuk berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, mulai dari penentuan jabatan hingga mutasi pegawai.

Dengan berbagai dinamika tersebut, implementasi kebijakan batas belanja pegawai ini dipandang membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan terukur, agar tujuan efisiensi fiskal tidak berujung pada instabilitas sosial di daerah. (red)

Anggota DPR RI APBD 2027 Batas Belanja Pegawai 30 Persen Daerah PPPK Terancam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Amarah Mualem Meledak, Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Sorotan Nasional

31/03/2026

HRD Apresiasi Kepemimpinan Prabowo Subianto dalam Percepatan Pemulihan Bencana Aceh

31/03/2026

Transformasi Layanan Ketenagakerjaan Dipercepat, Menaker Dorong Akses Publik Tanpa Hambatan

30/03/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dorong Transparansi Global, Lhokseumawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Aceh

31/03/2026

Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Mulkan sebagai Plt Kadisperindagkop dan UKM

31/03/2026

Amarah Mualem Meledak, Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Sorotan Nasional

31/03/2026

Konsolidasi Besar PKB Aceh 2026–2031, Elite Nasional Hadir Kukuhkan Kepengurusan Baru di Banda Aceh

31/03/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Pengusaha Kuliner Aceh Besar Perkuat Basis PKB, Cut Bit Resmi Terjun ke Dunia Politik

By Redaksi31/03/20260

ASPOST.ID- Dinamika politik lokal Aceh kembali mendapat warna baru setelah seorang pengusaha kuliner ternama dari…

Dua Pejabat Kunci DPMG Lhokseumawe Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

31/03/2026

Perkuat Integritas di Era Global, Bea Cukai Lhokseumawe Teguhkan Komitmen Reformasi Birokrasi Bersih

31/03/2026

HRD Apresiasi Kepemimpinan Prabowo Subianto dalam Percepatan Pemulihan Bencana Aceh

31/03/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.