ASPOST.ID- Kebijakan pemerintah yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 menuai sorotan tajam. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di daerah, khususnya bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui ambang batas yang ditetapkan. Jika kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa solusi yang komprehensif, dampak sosial yang ditimbulkan diperkirakan akan sangat luas.
“Tidak sedikit daerah yang mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, serta daerah yang mengalami lonjakan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujar Giri dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Tekanan terhadap pemerintah daerah semakin meningkat seiring penyesuaian skema transfer keuangan dari pemerintah pusat. Dalam situasi ini, Giri menilai pengurangan jumlah PPPK, terutama paruh waktu, menjadi risiko yang sulit dihindari apabila tidak ada fleksibilitas dalam implementasi kebijakan.
“Banyak PPPK yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan secara besar-besaran, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial di daerah,” tegasnya.
Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mencari solusi alternatif guna meredam potensi gejolak. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengurangan jam kerja hingga penyesuaian besaran gaji bagi PPPK paruh waktu, sebagai langkah kompromi untuk menghindari PHK massal.
“Ini memang bukan solusi ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah guna menjaga stabilitas sosial,” tambah Giri.
Di sisi lain, desakan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) kian menguat. Sejumlah pihak bahkan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
Alternatif lain yang mengemuka adalah pengalihan beban gaji aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Namun, skema ini dinilai memiliki konsekuensi serius, termasuk berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, mulai dari penentuan jabatan hingga mutasi pegawai.
Dengan berbagai dinamika tersebut, implementasi kebijakan batas belanja pegawai ini dipandang membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan terukur, agar tujuan efisiensi fiskal tidak berujung pada instabilitas sosial di daerah. (red)

