ASPOST.ID- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Selasa (1/3) besok turun ke jalan menggelar aksi mendesak Presiden untuk mencopot dan penjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, baru-baru ini Menteri Agama mengeluarkan pernyataan tentang penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.
Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan tentang suara Adzan yang mengganggu jika berbunyi dalam waktu bersamaan.
Atas dasar itulah, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menggelar aksi dengan titik kumpul Sekretariat HMI pada Selasa (1/3) sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian, melakukan longmarch dan titik aksi ke Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe di kawasan Jalan Mayjend Nyak Adam Kamil, Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Demikian disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli, kepada aspost.id, Senin (28/2).
Dalam keterangan tertulis, ia menyebutkan lonceng kematian demokrasi dan keadilan kembali dibunyikan oleh pemerintah, kata kesejahteraan hanya sebagai basa-basi konstitusi yang kian tak dijalankan, atau pemerintah ingin konstitusi itu hanya buku-buku yang terpajang, lalu lenyap dimakan rayap.
Amanat konstitusi negara, pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa ‘kedaulatan berada di tangan rakyat yang harus dijalankan menurut undang-undang ‘. Namun 3 klaster isu ditanah air, mulai dari agama, politik dan ekonomi yang kian memanas, sehingga amarah rakyat di republik ini bergejolak.
Isu yang dikeluarkan menteri agama, melalui SE no 5 tahun 2022 tentang pengaturan suara masjid dan mushola, bukan hal mudah untuk dimaafkan. Perumpamaan yang dikeluarkan oleh menteri agama Yakut Cholil, tentang suara adzan dan dibandingkan dengan gonggongan anjing, bukan hal mudah untuk dibiarkan. Dan jelas bertentangan dengan konstitusi negara dan hak primer warga negara, untuk merasakan kebebasan, kenyamanan serta ketentraman cara beragama.
Bahkan, penyataan menteri agama ini didukung oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal, yang secara terang terangan tidak memilah dan menghargai bahwa ia hidup di bumi Serambi, dan melukai hati masyarakat Aceh, serta mengangkangi kekhususan syari’at Islam di Aceh yang diproteksi oleh UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Tak sampai disitu, luka masyarakat Indonesia yang belum mengering soal uu ciptaker 2020 lalu sehingga banyaknya korban, namun baru saja dapat kepastian hukum dari mahkamah konstitusi yang menyuruh revisi UU ciptaker selama 2 tahun kedepan. Namun luka yang masih basah itu, ditambah lagi adanya permenaker no 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT), sudahlah jelas menjadi alarm kematian kesejahteraan untuk para buruh, dan terlalu mengakomodir para pengusaha.
Selain itu, selain dihebohkan isu nasional yang rentan melukainya masyarakat tanah air, juga terdapat masalah di daerah, termasuk di Aceh soal dugaan banyaknya mafia minyak goreng yang menyebabkan langkanya minyak, ataupun harga melambung tinggi yang tak sesuai dengan edaran menteri perdagangan.
Oleh sebabnya, menanggapi hal itu, sudah seharusnya menjadi keharusan dan kewajiban Himpunan mahasiswa Islam, termasuk Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara untuk turun ke jalan dalam menuntut penyelesaian berbagai permasalahan tersebut. (asp)