ASPOST.ID- Pemerhati sosial T. Fazil Mutasar mendesak para keuchik di Kota Lhokseumawe segera memanfaatkan alokasi Dana Desa untuk penanggulangan bencana banjir yang kini melanda 68 gampong di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan darurat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dijalankan tanpa menunggu instruksi tambahan.
Fazil menjelaskan bahwa regulasi tersebut merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengatur tiga fokus utama penggunaan anggaran desa:
15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),
20 persen untuk Program Ketahanan Pangan,
3 persen untuk Operasional Pemerintahan Desa.
“Porsi operasional sebesar 3 persen inilah yang bisa digunakan untuk penanggulangan bencana di gampong, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak seperti sembako, popok bayi, susu bayi, obat-obatan, hingga vitamin,” ujar Fazil Mutasar kepada aspost.id, Selasa (2/12).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang telah menetapkan Status Darurat Kebencanaan sejak 26 November hingga 11 Desember 2025 untuk seluruh kawasan terdampak banjir. Karena itu, ia menilai para keuchik harus bergerak cepat demi mencegah jatuhnya korban jiwa di lokasi pengungsian.
“Regulasinya sudah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja sama kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah gampong dalam penanganan darurat maupun pascabencana,” tegasnya.
Fazil juga mengingatkan bahwa penanggulangan banjir bukan hanya tanggung jawab kepala daerah. “Bencana ini bukan hanya tugas gubernur atau wali kota, tetapi seluruh stakeholder harus terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, situasi ekonomi warga kian tertekan akibat harga kebutuhan pokok yang masih tinggi. Kondisi ini dipicu terputusnya akses jalan dari Medan menuju Aceh sejak banjir meluas ke berbagai wilayah.(asp)
