ASPOST.ID – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat di lingkungan aparatur sipil negara.
Kedua pejabat tersebut, Drs. Nasruddin, MM dan Vera Nandalia, S.STP, M.A.P, resmi dibebastugaskan terhitung mulai 31 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos.,MSP, dikonfirmasi aspost.id, pada Senin (30/3), membenarkan informasi penonaktifan kedua pejabat di DPMG Lhokseumawe.
Ia menegaskan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai tindak lanjut atas indikasi pelanggaran disiplin yang tengah didalami.
“Penonaktifan ini bersifat sementara. Keduanya akan menjalani proses pemeriksaan oleh tim kode etik kepegawaian untuk memastikan fakta dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan, tanpa intervensi pihak manapun.
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, Wali Kota Lhokseumawe menunjuk Safriadi, S.STP, M.S.M sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMG. Safriadi saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker).
Sementara itu, posisi Pelaksana Harian Sekretaris DPMG dipercayakan kepada Ilham Saputera, yang saat ini bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota.
Langkah cepat ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat budaya kerja yang bersih, disiplin, dan profesional di lingkungan birokrasi. (red)

