ASPOST.ID- Perebutan kursi strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara tahun 2026 resmi memasuki fase krusial. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menutup tahapan pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, menyisakan empat kandidat terbaik yang kini melaju ke babak penentu dalam proses seleksi yang diklaim berlangsung ketat dan transparan.
Proses ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional, mengingat posisi Sekda memiliki peran sentral dalam memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan, akselerasi pembangunan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Empat kandidat yang lolos merupakan figur-figur birokrat senior dengan rekam jejak kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Mereka adalah Fauzan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD; Drs. Saiful Basri, Sekretaris DPRK; Dayan Albar, Asisten Administrasi Umum Setdakab; serta Halidi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Keempatnya dinilai memiliki kombinasi pengalaman, kapasitas kepemimpinan, dan pemahaman birokrasi yang relevan untuk menjawab tantangan pemerintahan modern yang semakin kompleks dan dinamis.
Ketua Tim Penilai Seleksi, Abd. Qahar, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dirancang komprehensif, tidak hanya mengukur kompetensi teknis, tetapi juga integritas, visi strategis, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan global dan kebutuhan lokal.
“Seleksi ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan langkah strategis untuk memastikan Aceh Utara dipimpin oleh birokrat yang visioner, berintegritas, dan mampu menghadirkan perubahan nyata,” ujarnya.
Pendaftaran yang dibuka sejak 25 Maret 2026 resmi ditutup pada 30 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Para kandidat selanjutnya dijadwalkan mengikuti tahapan uji kompetensi di Banda Aceh pada Selasa (31/3/2026), yang mencakup wawancara mendalam, penulisan makalah strategis, hingga penelusuran rekam jejak profesional.
Seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi nasional dan prinsip meritokrasi, guna memastikan objektivitas serta akuntabilitas dalam setiap tahapan.
Uji kompetensi tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Abd. Qahar menegaskan bahwa transparansi menjadi komitmen utama panitia seleksi dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami menjamin proses berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Hasilnya harus melahirkan Sekda yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya, dalam keterangannya kepada aspost.id, pada Senin malam (30/3).
Dengan tingginya ekspektasi publik, hasil seleksi ini diproyeksikan menjadi penentu arah baru birokrasi Aceh Utara, apakah mampu bergerak lebih progresif, adaptif, dan kompetitif di tengah dinamika nasional maupun global.
Informasi resmi terkait tahapan seleksi dapat diakses melalui portal kepegawaian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yaitu https://kepegawaian.acehutara.go.id/. (red)

