ASPOST.ID-Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengimbau Pemerintah Daerah mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.
“Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Fesa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” ujar Yusharto pada kegiatan sosialisasi bertajuk “Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa” di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin yang hadir dalam kegiatan ini memberi apresiasi terhadap upaya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dan siap berkolaborasi untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga bulan Agustus tahun 2022, sudah 66,51 persen atau 841 ribu orang perangkat desa, 24 persen atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35 persen atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Zainudin.
Karena itu, BP Jamsostek siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.
“Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen ‘Penggerak Jaminan Sosial Indonesia’ (Perisai) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan,” kata Zainudin, seperti dilansir tempo.
Menutup kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh Indonesia, serta diikuti juga oleh jajaran Ditjen Kemendagri Bina Pemerintahan Desa dan perwakilan cabang BPJamsostek seluruh Indonesia, Zainudin berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan direspons oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama untuk menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.
“UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” ucapnya.(tempo/aspost).