ASPOST.ID- Menjelang bulan suci Ramadhan, Nek Ti hanya memiliki satu harapan sederhana, yakni sebuah tempat berteduh agar ia bisa beribadah dengan tenang. Namun, bagi perempuan lansia asal Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, harapan itu terasa begitu jauh sejak rumahnya hancur dan hanyut diterjang banjir bandang serta tanah longsor pada 26 November 2025.
Kini, sisa hidup Nek Ti dijalani dari tenda pengungsian yang panas di siang hari dan tak ramah bagi tubuh renta. Rumah yang dulu menjadi tempat sujud dan berdoa telah berubah menjadi alur sungai.
“Hanale rumoh loen, Nyak. Ka dicoek le krueng. Hanale tempat taduk,” ucap Nek Ti lirih, matanya basah, saat menyampaikan keluhannya kepada Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), yang berkunjung ke lokasi terdampak, Sabtu (7/2/2026).
Bagi Nek Ti, kehilangan rumah bukan sekadar kehilangan bangunan. Ia kehilangan rasa aman, ketenangan, dan ruang privat untuk menjalani ibadah puasa. Tinggal di tenda pengungsian membuatnya kesulitan beristirahat, terlebih saat cuaca terik menyengat.
Ia menegaskan, yang butuhkan bukanlah hunian tetap karena prosesnya memakan waktu panjang. Lansia ini berharap hanyalah hunian sementara tempat tinggal darurat yang bisa segera digunakan, agar Ramadhan tidak ia sambut dengan kecemasan dan ketidakpastian.
Permintaan itu disampaikan Nek Ti secara personal, diiringi isak tangis dan kepiluan. Namun, bagi HRD, suara seorang nenek tersebut mencerminkan realitas yang lebih luas.
“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar HRD.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana, HRD menilai ketiadaan hunian sementara (huntara) menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah. Padahal, di tingkat pusat, kebijakan dan skema penanganan darurat pascabencana telah tersedia.
HRD menjelaskan, pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait telah menempatkan hunian sementara sebagai bagian penting dari fase tanggap darurat dan masa transisi menuju pemulihan. Dukungan pendanaan serta asistensi teknis dapat diakses pemerintah daerah melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi.
“Huntara bukan pengganti hunian tetap. Ini solusi mendesak agar korban tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak,” kata HRD yang juga Ketua DPW PKB Aceh, dalam keterangannya kepada aspost.id, Senin (9/2).
Tanpa hunian sementara, korban bencana menghadapi risiko kesehatan, tekanan psikologis, hingga kesulitan menjalani aktivitas dasar, termasuk ibadah.
Ia menegaskan, perbedaan pendekatan antara kebijakan pusat dan daerah tidak boleh berujung pada penundaan pemenuhan hak warga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional menjadi tindakan konkret di lapangan.
Dari sisi hukum, HRD mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Atas dasar itu, HRD mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata penyediaan hunian sementara dengan pendekatan kemanusiaan sebagai panglima kebijakan, serta menyelaraskan program pusat dan daerah.
HRD memastikan akan terus mengawal aspirasi warga terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI, agar suara korban tidak berhenti pada air mata, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata. (red)
