ASPOST.ID-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penyamaran aset yang terorganisir. Sejumlah oknum diduga menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan uang tunai hingga logam mulia bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rumah tersebut diduga sengaja disewa untuk menampung hasil kejahatan, mulai dari uang berbagai mata uang asing hingga emas batangan.
“Safe house itu disiapkan secara khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia. Ini masih terus kami dalami, termasuk siapa pihak yang menyewakan dan menguasainya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri kepemilikan dan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan lokasi penyimpanan tersebut, termasuk alur distribusi dan pengamanan aset.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar yang diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT BLUERAY.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang asing berupa 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, serta dua kelompok logam mulia dengan berat total lebih dari 5 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar. Selain itu, turut disita satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka dari pihak swasta, John Field selaku pemilik PT BLUERAY, diketahui melarikan diri saat OTT dan kini berstatus buron.
Para tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta dua pejabat PT BLUERAY, Andri dan Deddy Kurniawan.
KPK menegaskan penelusuran aliran dana dan aset masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. (Sindonews/Asp)
