ASPOST.ID- Di tengah kompleksitas persoalan pengungsi lintas negara, Pemerintah Kota Lhokseumawe memilih jalan penataan yang berpijak pada kemanusiaan dan ketertiban. Bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, pemerintah kota mulai mematangkan skema relokasi puluhan pengungsi etnis Rohingya yang selama ini menempati gedung lama Kantor Imigrasi di Punteuet, Kecamatan Blang Mangat.
Langkah ini bukan semata pemindahan lokasi, melainkan upaya menata ulang pendekatan penanganan pengungsi agar lebih layak, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Relokasi direncanakan menuju lahan dayah yang telah disiapkan Pemerintah Kota sebagai solusi sementara sembari menunggu kebijakan lanjutan pemerintah pusat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dengan Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Azhan Miraza, A.Md.Im., S.H., M.H., Senin (9/2). Pertemuan ini secara khusus membahas peta jalan relokasi, mulai dari kesiapan lokasi hingga pembagian peran lintas instansi.
“Penanganan pengungsi harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan, namun juga selaras dengan tata kelola kota dan kenyamanan masyarakat,” ujar Wali Kota dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, relokasi menjadi bagian dari penataan wilayah sekaligus optimalisasi fungsi aset pemerintah, tanpa mengabaikan hak dasar para pengungsi sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan sementara.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek teknis turut menjadi perhatian, termasuk penyediaan kebutuhan dasar, mekanisme pengawasan, serta mitigasi potensi dampak sosial di lingkungan sekitar lokasi baru. Pemerintah Kota menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci agar proses pemindahan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe
Azhan Miraza, menyatakan kesiapan institusinya mendukung penuh kebijakan daerah, terutama dalam hal pendataan dan pengawasan keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap mengawal proses ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Relokasi ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah yang lebih manusiawi bagi 92 pengungsi Rohingya yang hingga kini masih menunggu kepastian hunian permanen.
Diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan pembangunan shelter yang dijanjikan lembaga internasional, seperti UNHCR dan IOM, sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengelola lokasi penampungan dan masyarakat sekitar.
Pimpinan Dayah Zurriyatul Qurani Al-Ma’arif (ZQA) Gampong Masjid Punteuet, Tgk Sulaiman Lhok Weng, mengungkapkan bahwa pihak dayah telah menyiapkan lahan seluas sekitar dua hektar yang dipinjamkan secara cuma-cuma untuk pembangunan shelter. Namun hingga kini, realisasi pembangunan yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
Di tengah ketidakpastian tersebut, langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe mematangkan skema relokasi dinilai sebagai bentuk kehadiran negara di level lokal berusaha menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan, hukum, dan harmoni sosial. Sebuah ikhtiar menata kemanusiaan di tengah kota, sambil menunggu kepastian kebijakan nasional yang lebih menyeluruh. (red)
