ASPOST.ID- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menciduk enam pria yang diduga sebagai penyebar ajaran menyimpang yang tergolong dalam kelompok Millah Abraham. Para terduga ditangkap dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireun pada 28 dan 29 Juli 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., menyampaikan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan.
“Enam orang yang kami amankan merupakan bagian dari struktur organisasi Millah Abraham dan memiliki peran masing-masing,” ujar AKBP Trie Aprianto.
Adapun identitas para pelaku adalah sebagai berikut:
AA (48), warga Medan, berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat.
HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2.
RH (39), warga Medan, sebagai Imam 4.
ES (38), warga Jakarta, bertugas sebagai bendahara.
NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai utusan atau duta.
M (27), warga Bireuen, menjabat sebagai sekretaris.
Ajaran Menyimpang dan Potensi Merusak Aqidah
Menurut Kapolres, kelompok ini menyebarkan ajaran yang secara jelas bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Di antaranya adalah keyakinan bahwa Ahmad Musadeq merupakan nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta meyakini bahwa Nabi Adam AS dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.
Tak hanya itu, kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta menolak jumlah ayat Al-Qur’an yang diyakini umat Islam sebanyak 6666 ayat. Sebaliknya, mereka mengklaim versi mereka sendiri yang berjumlah 9236 ayat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku dan dokumen yang berisi ajaran Millah Abraham, yang dinilai dapat menyesatkan akidah umat Islam.

Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa kelompok ini aktif melakukan perekrutan dan pembinaan terhadap pengikutnya di berbagai wilayah. Mereka juga memiliki jaringan utusan di hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Modus yang mereka gunakan adalah dengan menyatakan diri keluar dari Islam, lalu menafsirkan Al-Qur’an dengan cara mereka sendiri untuk membenarkan ajarannya,” jelas AKP Boestani.
Imbauan Kepolisian
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang yang dapat merusak akidah dan memicu keresahan sosial. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami minta kerja sama dari masyarakat. Jangan segan melapor jika melihat indikasi penyimpangan ajaran yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman umat,” tegas Kapolres.(asp)
