ASPOST.ID- Salah satu oknum pimpinan dayah (pesantren) di Aceh Utara berinisial T alias Walid (35), terpaksa berurusan dengan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara.
Ia diduga telah melakukan perbuatan terlarang yakni rudapaksa seorang santriwati. Pimpinan dayah itu ditangkap pada Selasa malam (9/9/2025). Kini, ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga memperkosa korban di rumahnya yang berada di kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025).
Perbuatan itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, ia dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan dalih diberi hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria. Namun, pelaku justru memaksanya melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut ke kamar tidur.
Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Saat peristiwa itu terjadi, pelaku berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Kasus ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban pulang ke rumah bersama santri lainnya. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian itu hingga pihak keluarga melapor ke Polres Aceh Utara.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berat: uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Bila ada korban lain, silakan menghubungi kami secara bijak melalui nomor 0852-7798-3031. Kami berharap keluarga korban mengakses informasi resmi dari kepolisian dan tidak mudah percaya hoaks,” kata AKP Dr. Boestani. (asp)
