ASPOST.ID – Di tengah bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Keuchik Fauzan dari Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, meraih dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Pada acara penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (26/11), Fauzan terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan atas upayanya dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan sengketa masyarakat melalui mekanisme non-litigasi.
Penghargaan ini juga diberikan kepada Kepala Desa dan Lurah yang berhasil membangun kedamaian dan keadilan di tingkat komunitas.

Selain meraih Peacemaker Justice Award, Keuchik Fauzan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita, Medali dan Piala untuk Desa Lancang Garam. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi luar biasa dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di desa tersebut, melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan.
Momen penganugerahan ini berlangsung di tengah situasi sulit, saat wilayah Sumatera dilanda banjir besar yang menyebabkan kerusakan parah. Meski demikian, Fauzan tetap dapat meraih pengakuan atas kontribusinya yang signifikan dalam memperkuat budaya damai dan menegakkan prinsip-prinsip hukum di masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan bahwa PJA mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempromosikan meritokrasi dan objektivitas dalam pembangunan desa.

“PJA adalah simbol semangat kami untuk membangun desa yang damai dan adil. Kami ingin mengurangi subjektivitas, agar setiap upaya kedamaian dapat tercapai melalui cara yang sehat dan objektif,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, juga menyampaikan apresiasi atas peran Kepala Desa dan Lurah yang telah bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan di tingkat desa. “PJA adalah instrumen penting dalam membangun keadilan berbasis komunitas. Mereka yang menerima penghargaan ini telah menjalankan peran sebagai juru damai, menyelesaikan masalah dengan bijaksana, cepat, dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunarto menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara non-litigasi sebagai upaya mengurangi beban peradilan. “Melalui PJA, kita kembali menghidupkan tradisi musyawarah, mufakat, dan tenggang rasa yang menjadi fondasi budaya kita,” katanya.

Penganugerahan ini diharapkan dapat memperkuat budaya damai di tingkat desa dan mendorong lahirnya mediator-mediator baru yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah berharap agar para penerima penghargaan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menjadi agen perdamaian yang handal bagi masyarakat mereka. (asp)
