ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Aceh.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Aceh Utara atas nama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., tertanggal 7 Januari 2026 dari Lhoksukon. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Pase, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, fasilitasi Gubernur Aceh diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari potensi pembatalan di kemudian hari.
Pemkab Aceh Utara berharap proses fasilitasi dapat segera dilakukan mengingat sifat pengaturan tersebut yang mendesak, guna menjamin kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan publik pada awal Tahun Anggaran 2026 sebelum APBK resmi ditetapkan.
“Sebagai bahan fasilitasi, Ranperbup tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan APBK 2026 telah kami lampirkan dan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Aceh,” kata Muntasir kepada aspost.id, Rabu (7/1).
Ia menambahkan, Ranperbup tersebut difokuskan pada pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun anggaran. Menurutnya, penyusunan Perbup mendahului APBK baru dilakukan pada Januari 2026 karena proses evaluasi APBK 2026 hampir rampung.
“Rancangan APBK 2026 sudah disetujui bersama DPRK Aceh Utara pada 25 November 2025 dan bahan evaluasi telah disampaikan ke provinsi pada 9 Desember 2025. Namun, karena kondisi bencana, penyampaiannya tidak dapat dilakukan dalam batas waktu tiga hari setelah penetapan,” jelasnya.
Muntasir menegaskan, Ranperbup mendahului APBK 2026 telah diterima Biro Hukum Setda Aceh dan kini menunggu proses fasilitasi lebih lanjut. (asp)
