ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp35,4 miliar dari APBK 2026 untuk membayar gaji 8.094 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun penuh.
Sementara ribuan PPPK Paruh Waktu itu resmi diangkat dan disumpahkan oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, pada Kamis (5/2) pagi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, mengatakan anggaran tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghasilan ASN PPPK Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Total anggaran yang kita siapkan mencapai Rp35,4 miliar lebih untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun,” ujar Nazar, Kamis (5/2) sore.
Dari total 8.094 PPPK Paruh Waktu tersebut, sekitar 3.000 orang sebelumnya telah menerima honorarium dengan besaran bervariasi. Tenaga bakti murni selama ini memperoleh honor Rp350 ribu per bulan, sedangkan tenaga kontrak menerima Rp750 ribu per bulan.
“Setelah menerima SK sebagai ASN PPPK Paruh Waktu, mereka tetap menerima penghasilan yang sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Nazar.
Sementara itu, lebih dari 5.000 PPPK Paruh Waktu lainnya sebelumnya tidak pernah menerima gaji dari pemerintah daerah selama masa pengabdian. Melalui kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemerintah memutuskan memberikan gaji Rp200 ribu per bulan bagi kelompok ini.

Menurut Nazar, kebijakan tersebut patut diapresiasi, meski nominalnya dinilai belum ideal.
“Ini memang bukan jumlah yang besar, tetapi sangat berarti, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan pascabanjir bandang yang melanda Aceh Utara. Pembayaran gaji dihitung sejak SK diterima,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa perjuangan kebijakan ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan daerah.
“Kita patut berterima kasih kepada Ayah Wa yang telah memperjuangkan hak penghasilan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak menerima gaji,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP, menegaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

“Dalam aturan disebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan sebelumnya. Maka bagi yang sebelumnya tidak menerima gaji, saat diangkat justru disiapkan penghasilan Rp200 ribu per bulan. Ini sesuai ketentuan pusat,” ujar Saifuddin.
Terkait masa berlaku SK, Saifuddin menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi untuk perpanjangan berdasarkan kinerja, termasuk kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Penantian panjang akhirnya terjawab. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal di instansi masing-masing,” tutupnya.(asp)
