Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola
  • Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan
  • Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara
  • MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

16/04/2026

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola
  • Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan
  • Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara
  • MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026
  • Bank Indonesia Gandeng Kampus, PNL Tuan Rumah Kick Off Pendidikan Kebanksentralan 2026
  • Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Curanmor di Nibong dalam 12 Jam, Pelaku Dibekuk di Lhokseumawe
  • Rp1,6 Miliar Anggaran Publikasi Aceh Utara Jadi Sorotan, Indikasi Praktik Tak Transparan Menguat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp629 Juta, Proyek Fiktif hingga BLT Tak Disalurkan
Daerah

Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp629 Juta, Proyek Fiktif hingga BLT Tak Disalurkan

RedaksiBy Redaksi05/02/2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026) didampingi Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan difokuskan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total pagu anggaran mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan serius. Modus yang dilakukan antara lain penggunaan dana desa tidak sesuai Qanun APBG, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pencairan anggaran secara penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah dikerjakan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mengungkap kerugian negara secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2020, kerugian tercatat sebesar Rp120,56 juta. Kerugian kembali meningkat pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp140,98 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian paling besar yakni Rp368,16 juta, termasuk pembangunan yang tidak terealisasi serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak diberikan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.

Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara dari ketiga tahun anggaran tersebut mencapai Rp629.712.065.

“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Ahzan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berkas pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(asp)

DANA DESA Kapolres Lhokseumawe KASUS KORUPSI Tetapkan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026

Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara

15/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

16/04/2026

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026

Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara

15/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026

By Redaksi15/04/20260

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mempercepat langkah penanganan 92 pengungsi etnis Rohingya melalui rencana relokasi ke…

Bank Indonesia Gandeng Kampus, PNL Tuan Rumah Kick Off Pendidikan Kebanksentralan 2026

14/04/2026

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Curanmor di Nibong dalam 12 Jam, Pelaku Dibekuk di Lhokseumawe

14/04/2026

Rp1,6 Miliar Anggaran Publikasi Aceh Utara Jadi Sorotan, Indikasi Praktik Tak Transparan Menguat

14/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.