ASPOST.ID – Enam tahun bagi seorang pemimpin gampong bukan sekadar hitungan masa jabatan. Periode 2018–2024 menjadi fase penting dalam perjalanan Zulfitrian, S.H., ketika dipercaya memimpin Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam rentang waktu tersebut, kiprahnya tidak hanya berkutat pada administrasi pemerintahan gampong. Pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, program sosial, penguatan adat, penyelesaian persoalan masyarakat hingga perjuangan membawa aspirasi gampong ke tingkat Kota Lhokseumawe, Aceh dan pemerintah pusat menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya.
Jejak tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah penghargaan di bidang penyelesaian sengketa dan pemerintahan gampong yang membawa nama Hagu Selatan hingga tingkat Aceh dan nasional.
Mengawal Pembangunan dari Gampong
Salah satu catatan penting dalam masa kepemimpinan Zulfitrian adalah upaya memperjuangkan dukungan anggaran untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Pembangunan masjid menjadi salah satu di antaranya. Pada 2019, pembangunan tersebut mendapat dukungan anggaran sekitar Rp1,8 miliar dari APBA.
Perjuangan berlanjut pada 2022. Bersama Ibrahim Bewa, T. Nasri, Azwir, Hasbuh, Muslim, Tuhalim (alm) serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya, Zulfitrian membangun komunikasi dengan Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kelanjutan pembangunan masjid.
Upaya tersebut disebut menghasilkan dukungan sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan dinding masjid.
Pada tahun yang sama, rehabilitasi Meunasah juga menjadi bagian dari perhatian pembangunan. Dukungan sekitar Rp400 juta dari APBA pada 2019 digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari perbaikan seng dan plafon, pengecatan hingga penambahan fasilitas tempat wudu perempuan.
Perhatian terhadap infrastruktur masyarakat berlanjut pada 2023. Zulfitrian melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk mendorong pembangunan jalan rabat beton di kawasan permukiman masyarakat pesisir, khususnya Dusun Tugu Pahlawan dan wilayah utara, dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, pembangunan fasilitas tempat wudu di Balai Syuhada mendapat dukungan sekitar Rp200 juta.
Jika dihimpun dari sejumlah program pembangunan yang diperjuangkan, total dukungan yang disebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Namun, bagi Zulfitrian, angka tersebut bukan semata-mata soal nominal.
Substansinya adalah bagaimana kebutuhan masyarakat dapat masuk ke dalam perhatian pemerintah, diperjuangkan melalui komunikasi lintas lembaga, kemudian diwujudkan menjadi fasilitas yang dapat digunakan dan dirasakan langsung oleh warga.
Komunikasi pembangunan pun tidak berhenti pada satu institusi. Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Aceh, DPR Aceh hingga pemerintah pusat menjadi bagian dari jalur komunikasi yang dibangun.
Di tingkat lokal, komunikasi juga dilakukan dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar gampong untuk membuka peluang lapangan kerja serta meningkatkan keterlibatan masyarakat setempat.
Pembangunan yang Tidak Berhenti pada Infrastruktur
Pemerintahan gampong pada era Zulfitrian juga diarahkan pada program sosial yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Sejumlah program digerakkan, di antaranya Dana Sosial Kematian (DSK), Sedekah Seribu Sehari (S3), penguatan kegiatan Baitul Mal, bantuan perlengkapan sekolah, pembagian sembako, penyediaan daging menjelang Ramadan serta berbagai kegiatan keagamaan dan pengajian masyarakat.
Program Hagu Selatan Sehat juga menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi masyarakat, bersamaan dengan upaya menangani persoalan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan gampong tidak hanya ditempatkan dalam perspektif fisik.
Pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, kegiatan keagamaan, kebersihan lingkungan dan kepedulian terhadap warga menjadi bagian yang berjalan berdampingan dengan pembangunan infrastruktur.
Ketika Persoalan Masyarakat Diselesaikan dengan Musyawarah
Latar belakang pendidikan hukum turut memberikan warna berbeda dalam kiprah Zulfitrian.
Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat didorong untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah, perdamaian, pendekatan adat dan restorative justice.
Tujuannya sederhana, tidak setiap persoalan harus berakhir di meja pengadilan.
Pendekatan penyelesaian sengketa berbasis perdamaian tersebut kemudian memperoleh pengakuan lebih luas.
Paralegal Justice Award 2023
Pada 2023, Zulfitrian terpilih sebagai satu-satunya Keuchik dari Kota Lhokseumawe yang mewakili Aceh dalam Paralegal Justice Award 2023.
Atas kiprahnya dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur non-litigasi, ia memperoleh gelar NL.P (Non Litigation Peacemaker).
Pengakuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan pengabdiannya. Praktik penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan perdamaian yang sebelumnya berlangsung di tingkat gampong mendapat apresiasi pada level yang lebih luas.
Hagu Selatan Menjadi Gampong Percontohan Restorative Justice
Masih pada 2023, Zulfitrian bersama Gampong Hagu Selatan memperoleh penghargaan sebagai Keuchik dan Gampong Percontohan Restorative Justice (RJ) Kota Lhokseumawe dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Penghargaan tersebut memperkuat posisi Hagu Selatan sebagai gampong yang mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui dialog, perdamaian dan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
2024, Hagu Selatan Naik ke Panggung Aceh
Capaian Hagu Selatan tidak berhenti pada pembangunan dan penyelesaian konflik.
Pada 2024, Gampong Hagu Selatan berhasil meraih Juara III Lomba Desa se-Aceh yang diselenggarakan Pemerintah Aceh.
Prestasi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan gampong.
Sebab, keberhasilan sebuah gampong tidak hanya diukur dari bangunan fisik yang berdiri, tetapi juga dari tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta tingkat partisipasi warga.
Dari Keuchik ke Pelopor Mediasi Tingkat Nasional
Pada tahun yang sama, Zulfitrian kembali memperoleh pengakuan melalui penghargaan sebagai Kades/Keuchik Pelopor Mediasi Desa se-Indonesia dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Ia juga memperoleh gelar CPM (Certified Professional Mediator).
Rangkaian penghargaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Zulfitrian dalam bidang mediasi dan penyelesaian sengketa—berawal dari persoalan konkret di tingkat gampong hingga mendapat pengakuan pada tingkat nasional.
Membawa Aspirasi Gampong ke Tingkat Kota, Aceh hingga Pusat
Berakhirnya masa jabatan sebagai Keuchik pada 2024 tidak serta-merta menghentikan aktivitas Zulfitrian dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia kemudian aktif dalam organisasi pemerintahan gampong dan membawa berbagai aspirasi dari tingkat lokal menuju tingkat yang lebih tinggi.
Sejumlah isu yang diperjuangkan mencakup peningkatan kesejahteraan perangkat gampong, pengadaan ambulance, kepentingan masyarakat lokal hingga persoalan tanah ulayat dan adat.
Dalam perjalanan organisasinya, Zulfitrian pernah dipercaya sebagai Ketua Forum Keuchik, Wakil Ketua APDESI Kota Lhokseumawe serta Wakil Ketua APDESI Provinsi Aceh.
Posisi tersebut menjadi ruang baginya untuk membawa aspirasi pemerintahan gampong tidak hanya dalam forum lokal, tetapi juga dalam komunikasi di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Memperjuangkan Tanah Ulayat Masyarakat Pesisir
Salah satu isu yang turut mendapat perhatian adalah persoalan tanah masyarakat pesisir.
Zulfitrian ikut mengupayakan 51 sertifikat tanah hak ulayat adat masyarakat pesisir, khususnya di kawasan Dusun Tugu Pahlawan.
Perjuangan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan kepentingan masyarakat terhadap tanah yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan dimensi sosial, historis dan adat bagi warga setempat.
Enam Tahun yang Meninggalkan Catatan
Jika periode 2018–2024 dibaca secara utuh, perjalanan Zulfitrian tidak hanya berbicara tentang enam tahun menduduki jabatan sebagai Keuchik.
Ada pembangunan masjid dan Meunasah. Ada perjuangan mendatangkan dukungan anggaran. Ada program sosial, pelayanan masyarakat dan perhatian terhadap lingkungan.
Ada pula pendekatan penyelesaian konflik melalui musyawarah, adat dan restorative justice.
Dari Hagu Selatan, kiprah tersebut kemudian bergerak ke tingkat Kota Lhokseumawe dan Aceh, sebelum aspirasi pemerintahan gampong dibawa ke ruang yang lebih luas di tingkat nasional.
Sejumlah penghargaan menjadi penanda perjalanan tersebut, mulai dari Paralegal Justice Award, Non Litigation Peacemaker, Gampong Percontohan Restorative Justice, Juara III Lomba Desa se-Aceh hingga Pelopor Mediasi Desa tingkat nasional.
Rekam Jejak yang Berbicara
Pada akhirnya, rekam jejak seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh apa yang disampaikan ketika berada di hadapan masyarakat.
Lebih jauh, ia diukur dari apa yang diperjuangkan, apa yang berhasil diwujudkan dan apa yang tetap menjadi catatan setelah masa jabatan berakhir.
Bagi Zulfitrian, S.H., periode 2018–2024 menjadi bagian dari perjalanan tersebut.
Enam tahun di Hagu Selatan meninggalkan jejak pembangunan, program sosial, penyelesaian persoalan masyarakat, penguatan adat serta perjuangan aspirasi yang kemudian berkembang dari tingkat gampong menuju Kota Lhokseumawe, Aceh hingga tingkat nasional.
Bukan sekadar menjanjikan perubahan, tetapi meninggalkan rekam jejak pengabdian. Dari Hagu Selatan, untuk Aceh, hingga tingkat nasional.(asp)

