ASPOST.ID- Pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Lhokseumawe kembali berjalan normal mulai 6 Februari 2026. Kepastian ini menyusul mulai dioperasikannya mesin cetak KTP-el yang baru di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, setelah sebelumnya sempat terkendala gangguan teknis.
Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, mengatakan pengoperasian mesin baru tersebut menjadi langkah strategis untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Mulai 6 Februari, layanan pencetakan KTP-el sudah dapat dilaksanakan kembali. Mesin cetak yang baru telah siap digunakan dan kami pastikan pelayanan berjalan optimal,” kata Munir dalam keterangannya kepada aspost.id, Kamis (5/2).
Munir menjelaskan, selama masa gangguan mesin, Disdukcapil tetap berupaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Biodata Kependudukan bagi warga yang telah melakukan perekaman data sebagai dokumen pengganti sementara KTP-el.
“Dokumen tersebut kami berikan agar hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi meskipun pencetakan KTP-el belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Seiring normalnya kembali layanan cetak KTP-el, Disdukcapil mengimbau masyarakat yang telah mengantongi Surat Biodata Kependudukan untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil guna mencetak KTP-el mereka.
“Kami persilakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman data untuk langsung datang dan melakukan pencetakan KTP-el,” tegas Munir.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el, tidak dipungut biaya. Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak melayani pihak-pihak yang menawarkan jasa percaloan atau meminta pungutan dengan dalih mempercepat layanan.
“Semua layanan Disdukcapil gratis. Jika ada yang mengatasnamakan petugas dan meminta bayaran, kami minta masyarakat segera melapor,” katanya.
Lebih lanjut, Munir menegaskan komitmen Disdukcapil Kota Lhokseumawe untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tertib administrasi, keakuratan data kependudukan, serta perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kembali beroperasinya layanan pencetakan KTP-el, Disdukcapil berharap kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan tepat, sekaligus mendukung kelancaran berbagai layanan publik lainnya di Kota Lhokseumawe. (asp)
