ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mencatat tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang sangat tinggi pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2026. Sebanyak 99,3 persen ASN hadir tepat waktu pada Rabu (25/3), mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme dan pelayanan publik.

Capaian tersebut dinilai sebagai indikator positif dalam menjaga stabilitas kinerja birokrasi, khususnya pasca periode libur panjang nasional. Namun demikian, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya 126 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai.

“Dari total 18.048 ASN, tingkat kehadiran mencapai 99,3 persen. Ini menunjukkan tingkat disiplin yang sangat baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab Aceh Utara memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir tanpa alasan. Bagi pegawai yang menerima Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), sanksi berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen akan diterapkan.

Besaran TPP di lingkungan Pemkab Aceh Utara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bergantung pada kelas jabatan masing-masing ASN.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak menerima TPP, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan oleh pimpinan unit kerja.

Saifuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, yang mengatur secara tegas mekanisme pemotongan TPP bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan data BKPSDM, total ASN di Aceh Utara mencapai 18.048 orang, terdiri dari 7.557 pegawai negeri sipil (PNS), 2.397 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 8.094 PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan terhadap disiplin ASN akan terus diperkuat secara berkelanjutan, tidak hanya pada momentum tertentu.

“Langkah ini penting untuk memastikan konsistensi kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tutup Saifuddin. (red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version