ASPOST.ID- Beredarnya surat mutasi dan penataan aparatur yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara sempat menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, BKPSDM Aceh Utara secara resmi menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh instansi tersebut.
Klarifikasi resmi disampaikan setelah BKPSDM menerima berbagai laporan terkait beredarnya surat yang memuat informasi mengenai mutasi dan penataan aparatur di sejumlah sekolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi internal, dipastikan bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar administratif, tidak tercatat dalam sistem persuratan resmi pemerintah daerah, serta tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP.,M.S.P melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Ilyas, S.Sos., menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan produk administrasi resmi BKPSDM Aceh Utara atau Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Surat yang saat ini beredar di tengah masyarakat bukan surat resmi BKPSDM Aceh Utara. Dokumen tersebut palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum maupun administratif. Kami meminta seluruh ASN, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta pihak terkait lainnya untuk tidak menindaklanjuti isi surat tersebut dalam bentuk apa pun,” tegas Ilyas, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum yang diduga sengaja membuat dan menyebarluaskan surat palsu tersebut. Aksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengganggu stabilitas birokrasi, serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Ilyas, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan mutasi, promosi, rotasi, maupun penataan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selalu dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap keputusan kepegawaian juga disampaikan melalui jalur administrasi resmi dan dapat diverifikasi langsung kepada instansi yang berwenang.
BKPSDM turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan kepegawaian. Di era digital saat ini, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berlangsung sangat cepat dan berpotensi menimbulkan dampak yang luas.
“Penyebaran surat palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak serta mengganggu proses administrasi pemerintahan. Karena itu, setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya atau disebarluaskan,” ujarnya.
BKPSDM Aceh Utara mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah. Apabila menemukan surat, pengumuman, atau informasi yang diragukan keabsahannya, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi kepada BKPSDM atau instansi terkait.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel, BKPSDM Kabupaten Aceh Utara memastikan seluruh informasi resmi terkait kebijakan kepegawaian akan disampaikan melalui mekanisme dan media resmi pemerintah daerah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menghentikan penyebaran dokumen palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara. (asp)

