ASPOST.ID-Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperkuat pengawasan dan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 dan 33 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian Rakor Penyuluhan Pertanian di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah, Sabtu (26/9/2026), diikuti jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, koordinator BPP, penyuluh pertanian lapangan (PPL), mantri tani, petugas verifikasi dan validasi, serta peserta lainnya.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS., mengatakan regulasi baru tersebut perlu dipahami secara menyeluruh hingga tingkat lapangan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang memang berhak.
“Petani yang berhak harus benar-benar terlayani sesuai alokasi dan ketentuan komoditas prioritas. Verifikasi data harus dilakukan secara teliti dan tidak boleh terjadi manipulasi administrasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap titik serah pupuk bersubsidi. Pupuk harus sampai kepada petani sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu, jumlah maupun harga.
Mirza mengingatkan seluruh jajaran agar mencegah terjadinya distorsi distribusi, penimbunan maupun pergeseran alokasi di luar jalur resmi.
Penyuluh Diminta Jadi Penghubung Utama
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, penyuluh pertanian dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan petani.
Para penyuluh diminta menyampaikan perubahan maupun ketentuan teknis pupuk bersubsidi kepada kelompok tani secara terbuka, sederhana dan mudah dipahami.
“Jangan sampai terjadi kesalahpahaman di tingkat gampong. Penyuluh harus mampu membangun komunikasi yang proaktif dengan kelompok tani dan petani,” ujarnya.
Selain membahas regulasi pupuk bersubsidi, Mirza juga menyampaikan sejumlah arahan terkait penguatan tata kelola penyuluhan pertanian di Aceh Utara.
Salah satunya menyangkut penilaian kinerja penyuluh oleh instansi daerah dengan bobot 20 persen. Mekanisme, indikator dan akun penilaian diharapkan dapat dijelaskan secara jelas sehingga proses evaluasi berjalan transparan.
Aset Dinas Harus Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Mirza juga menyoroti pengelolaan aset Dinas Pertanian dan Pangan yang digunakan para penyuluh, mulai dari kantor BPP, rumah dinas, kendaraan hingga peralatan kerja seperti komputer, laptop dan printer.
Ia menegaskan aset pemerintah daerah harus dijaga serta digunakan sesuai peruntukannya. Ke depan, penggunaan aset tersebut akan diperkuat melalui Berita Acara Pinjam Pakai yang menjadi tanggung jawab pengguna dan diketahui ketua tim kerja (Katimker).
Selain itu, setiap Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk kegiatan pertanian diminta dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas atau bidang yang menyelenggarakan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga sinkronisasi program sekaligus mencegah persoalan administrasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Perkuat Koordinasi hingga Tingkat Lapangan
Mirza meminta seluruh peserta menjadikan forum sosialisasi sebagai ruang untuk menyamakan persepsi dan membahas berbagai persoalan nyata yang dihadapi penyuluh maupun petani.
“Semakin ke pusat jangan semakin sulit kita jumpai. Koordinasi harus terus dibangun agar persoalan di lapangan dapat diselesaikan bersama sesuai koridor aturan,” katanya.
Ia berharap penerapan Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 dapat memperkuat transparansi serta ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh Utara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sofyan selaku pemateri, bersama jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, di antaranya Aisyah, Faisal, Muhsen selaku Katimker, para koordinator BPP dan seluruh penyuluh pertanian se-Kabupaten Aceh Utara.
Mirza juga menyampaikan permohonan izin untuk menghadiri kegiatan yudisium Aneuk Agam pada hari yang sama.
Menutup arahannya, ia menyampaikan pesan kepada para penyuluh yang selama ini bekerja langsung di tengah masyarakat dan kawasan pertanian.
“Jalan hidup penyuluh di ateung pinggir sawah. Na yang hana meurempek, kita bisa dilempar batu,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak seluruh jajaran terus menjaga semangat pengabdian untuk mendukung kemajuan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Utara.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kelancaran dan keberkahan atas setiap ikhtiar kita dalam mengabdi dan memajukan sektor pertanian di Bumi Pase,”terangnya. (asp)

